Ditanya Kemungkinan Kembalikan Duit Tersangka Wahyu Kenzo, Gus Miftah: Dasarnya Apa?

Ditanya Kemungkinan Kembalikan Duit Tersangka Wahyu Kenzo, Gus Miftah: Dasarnya Apa?

BeritakanID.com - Gus Miftah diduga terlibat tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Ini karena sang pendakwah menerima uang Rp 900 juta dari tersangka penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.

Gus Miftah mendapat uang Rp 900 juta karena melelang blangkon kepada Wahyu Kenzo. Tujuannya untuk acara amal yang digelar pada Desember 2021.

"Uangnya, semua untuk charity. Jadi tidak ada satu rupiah pun kita pakai," kata Gus Miftah dalam klarifikasinya di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).

Gus Miftah juga baru tahu, uang lelang tersebut diduga hasil penipuan kepada korban investasi robot trading. Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji ini turut prihatin terhadap orang-orang yang dirugikan.

Hanya saja saat disinggung apakah hendak mengembalikan uang hasil lelang kepada korban, Gus Miftah balik bertanya.

"Kami jelas prihatin dan bersimpati. Tetapi kalau ini (ditanya mengembalikan uang) dasarnya apa? Karena yang sudah sudah dipakai untuk amal," ujar Gus Miftah.

Gue Miftah kemudian memberikan gambaran tentang seseorang yang menerima uang hasil korupsi, namun sudah terlanjur menggunakan untuk membeli makan.

"Misalnya kalau sudah untuk makan di warteg, baru tau (yang haram) masa saya muntahkan?" ucapnya.

"Orang miskin kita kasih, oh ini ternyata uang dari koruptor misalnya, apa harus mengembalikan ke koruptor? Kan nggak," katanya melanjutkan.

Atas hal ini, Gus Miftah pun merasa tidak harus mengembalikan. Apalagi, ia tidak menikmati uang hasil lelang tersebut.

"Nggak, apalagi kita nggak punya, yang dikembalikan apanya?" kata Gus Miftah.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP