BeritakanID.com - Terungkap sudah, AKBP Achirudin Hasibuan jadi beking gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Achiruddin akui terima uang keamanan tiap bulan sejak 2018 hingga 2023 ini.
Dari penyelidikan Polda Sumut terungkap bahwa AKBP Achiruddin sudah menerima setoran ilegal dari gudang solar PT Almira Nusa Raya selama lima tahun belakangan.
Dalam bahasa polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan didaulat sebagai pengawas di gudang solar ilegal itu.
Gudang solar ini beralamat di Jalan Karya Dalam atau Jalan Guru Sinumba, Helvetia Timur, Medan Helvetia, Kota Medan.Gudang ini berdekatan dengan rumah AKBP Hasibuan.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi, bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari sejak tahun 2018 hingga 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023).
Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.
Polisi juga tak menjelaskan secara detail berapa uang keamanan yang diterima Hasibuan tiap bulan dari gudang ilegal ini.
Polda Sumut juga tidak menjelaskan, dari siapa Hasibuan menerima setoran, apakah dari Direktur PT Almira Nusa Raya secara langsung atau cuma dari staf-staf perusahaan ini.
Polda Sumut mengaku tengah berkoordinasi dengan PPATK soal rekening-rekening AKBP Hasibuan.
“Penerapan Pasal TPPU itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaannya,” kata Hadi.
Namun Polda Sumut belum juga menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka.
Menurut Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai pengawas di gudang ilegal milik PT tersebut.
Achiruddin menerima uang keamanan atau imbalan jasa sebagai pengawas gudang solar ilegal setiap bulan sejak 2018 hingga 2023 ini atau sudah lima tahun.
Sumber: pojoksatu