Agnes Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara tapi Tidak di Penjara

Agnes Pacar Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara tapi Tidak di Penjara

BeritakanID.com - Agnes pacar Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2024.

JPU meyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David pada 20 Februari 2023.

Akan tetapi, Agnes nantinya juga tidak di penjara. Melainkan ditempatkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak).

“Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Nantinya, Agnes akan menjalani hukuman 4 penjara di LPKA DKI Jakarta di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

LPKA adalah rumah tahanan bagi anak yang menjalani masa pidananya akibat berkonflik dengan hukum.
LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” terang Syarief.

Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, dalam tuntutan itu, jaksa memiliki beberapa pertimbangan yang memberatkan hingga Agnes dituntut 4 tahun penjara.

“Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL,” kata Syarief di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023.

Sementara yang meringankan mantan calon mantu Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek itu karena ia merupakan anak di bawah umur dan masih muda.

“Kalau hal yang meringankan adalah karena ini anak. Dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang. Itu salah satunya,” ungkap dia.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP