BeritakanID.com - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhkan hukuman 3,5 tahun kepada Agnes Gracia atau AG terkait kasus penganiayaan berat David Ozora Latumahina.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di salah satu pertimbangannya melihat kondisi orang tua Agnes yang sedang sakit-sakitan, ayah stroke sementara ibu mengidap kanker stadium empat.
Dalam sidang putusan atau vonis di PN Jaksel yang digelar, Senin siang (10/4), ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis ringan Agnes.
Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, Hakim Sri Wahyuni menyebut Agnes telah menyesali perbuatannya.
Yang ketiga menurut hakim Sri Wahyuni dari Medan ini, Agnes atau AG memiliki orang tua yang sedang mengalami sakit parah. Dimana ayahnya stroke dan ibunya kanker paru stadium empat.
“Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat,” katanya.
Sementara untuk hal yang memberatkan Agnes, korban David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat sehingga kesadarannya belum bisa pulih seperti sedia kali.
Sebelumnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) siang telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun kepada AG.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata Hakim Sri Wahyuni.
Hakim menilai jika AG terbukti secara sah bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
“Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Sri Wahyuni.
Namun vonis atau putusan yang dijatuhkan hakim Sri Wahyuni lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sumber: pojoksatu