Sebar SMS Berisi Larangan Anies Berkampanye di Masjid, Bawaslu Seperti Organisasi Tanpa Bentuk Alias OTB

Sebar SMS Berisi Larangan Anies Berkampanye di Masjid, Bawaslu Seperti Organisasi Tanpa Bentuk Alias OTB

BeritakanID.com - Tindakan Bawaslu Kota Surabaya yang menyebarkan SMS secara massal kepada masyarakat berisi larangan penggunaan Masjid Al-Akbar untuk kegiatan politik Anies Baswedan hari ini dipertanyakan. Karena kalau Bawaslu menganggap bakal calon presiden yang diusung Koalisi Perubahan tersebut melanggar aturan perundang-undangan, sebaiknya langsung disetop. Tidak perlu menyebar SMS ke warga.

“Seperti bukan institusi resmi. Tapi seperti organisasi tanpa bentuk, yang bekerja secara klandestin, bekerja under ground movement, UGM. Seharusnya tidak begitu. Jadi yang namanya Bawaslu ini, sekali lagi ini kritik keras, ini lembaga resmi atau OTB. Kalau Anies melanggar undang-undang, ngapain sebar SMS. Langsung setop kegiatan tersebut. Kalau berani, kalau merasa benar,” tegas pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam podcast di kanal Youtube-nya, dikutip KBA News malam ini.

Refly menegaskan saat ini belum ada calon presiden. Bahkan masa pendaftaran calon presiden pun belum dibuka. Karena itu tidak ada beda Anies Baswedan dengan orang-orang lain yang mengkampanyekan diri. Misalnya, dia menyontohkan, pakar politik Rocky Gerung, bekas aktivis FPI Novel Bamukmin mengajak masyarakat untuk memilih mereka. Tidak ada persoalan.

“Karena sama-sama belum menjadi calon presiden. Walaupun Anies calon presiden potensial karena sudah dideklarasikan setidaknya oleh tiga partai politik yang memenuhi kursi 20 persen. Tapi sekali lagi by law berdasarkan undang-undang, dia belum menjadi calon peserta pemilu. Jadi bakal calon peserta pemilu itu kalau dia sudah mendaftar. Kalau dia sudah mendaftar, barulah kemudian menjadi calon,” beber Refly.

“Dan apa bedanya kegiatan yang dilakukan oleh Anies dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh penguasa misalnya. Misalnya ada menteri menyebarkan baliho di mana-mana, menyebarkan berita di mana-mana, membuat kegiatan di mana-mana. Itu kampanye terselubung juga. Kenapa tidak dipersolakan. Ini aneh menurut saya,” sentilnya.

Bahkan menurutnya, para pejabat yang berkampanye terselubung itu yang harus disoroti. Itu pun hanya secara etika. Karena tidak pantas menteri berkegiatan politik menggunakan anggaran negara.

Namun terlepas dari itu, karena belum menjadi calon presiden secara resmi, dia mengingatkan, kegiatan Anies dan siapa pun yang berkegiatan termasuk mengkampanyekan diri belum masuk wilayah yurisdiksi Bawaslu. Karena itu Bawaslu tidak berhak melarang-larang.

“Yang tidak boleh itu adalah partai-partai kalau dia mengajak pilih NasDem, dan pilih PKS, pilih Demokrat. karena mereka sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu sehingga yurisdiksi Bawaslu itu sudah masuk ke wilayah mereka. Mereka berdasarkan peraturan yang ada hanya bisa melakukan sosialisasi nomor urut dan gambar partai politik,” bebernya lagi.
Refly pun menertawakan alasan Bawaslu Surabaya yang menjelaskan bahwa sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang. Karena, tegas Refly, semua orang juga tahu aturan tersebut, dan tahapan kampanye baru mulai November atau setelah ada capres-cawapres resmi. “Semua orang tahu. So what,” tandasnya.

Sebagaimana ramai diberitakan, Bawaslu Kota Surabaya menyebar pesan singkat kepada warga terkait kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya hari ini. SMS tersebut berbunyi: Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah. Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang.

“Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” kata Agil, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Agil menyatakan acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar UU Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan. Saat ini, Bawaslu Surabaya juga tengah mendalami apakah ada kegiatan politik atau tidak saat Anies Baswedan menjalani ibadah Salat Jumat di Masjid Al Akbar.

“Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih dia, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia, kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye,” tandasnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP