BeritakanID.com - Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis membagikan video pendek pedagang kecil di Pasar Senen yang mengeluh karena larang impor pakaian bekas atau thrifting.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah pedagang yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki memprotes aturan Kementerian Perdagangan itu.
Mereka mengaku hanya pedagang kecil yang berusaha memenuhi kebutuhan hidup dengan menjual pakaian bekas. “Nyari makan doang Pak,” teriak salah satu pedagang.
Menanggapi isi video tersebut, Hasbil mengungkapkan pendapat pribadinya bahwa ia tidak percaya impor pakaian bekas menganggu industri tekstil dalam negeri.
“Saya pribadi masih tidak percaya bahwa pakaian bekas atau thrifting menggangu industri tekstil dalam negeri,” ujar Hasbil, dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi pada Selasa (21/3/2023).
Menurut Hasbil, justru impor pakaian dari China lah yang diduga bisa mengganggu keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
“Malah justru diduga impor pakaian dari china yang dapat menganggu industri tekstil dalam negeri,” ujar kader partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.
Berkaitan dengan keluhan pedagang Pasar Senen, Hasil meminta pemerintah untuk mendengarkannya dan memberikan solusi terbaik.
“Pemerintah, tolong dengarkan keluhanan pedagang kecil di pasar senen ini dan kasi solusi terbaik,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas. Larangan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Saya pribadi masih tidak percaya bahwa pakaian bekas atau thrifting menggangu industri tekstil dalam negeri. Malah justru diduga impor pakaian dari china yang dapat menganggu industri tekstil dalam negeri.
— MudaAdalahKekuatan (@Hasbil_Lbs) March 20, 2023
Pemerintah, tolong dengarkan keluhanan pedagang kecil di pasar senen ini… https://t.co/a7cWlgoZxm pic.twitter.com/4Q15u0I4CB
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dan dapat merusak industri garmen dalam negeri.
Sumber: wartaekonomi