BeritakanID.com - Fraksi Demokrat mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk menuntaskan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso, mendorong pembentukan hak angket DPR terkait dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurutnya diperlukan penyelidikan lebih dalam untuk membongkar transaksi gelap ratusan triliun ini.
“Kalau kita ingin kiranya persoalan ini selesai, terbuka kotak pandora ini dan rakyat mengetahui sesungguhnya apa yang terjadi, menurut saya, hanya satu proses yang bisa kita lewati yaitu melalui hak angket,” ujar Santoso.
Santoso menyampaikan usulan ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Ketua Komite TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).
Baca Juga
Menurut Santoso, meskipun keputusan akhir mengenai hak angket DPR tersebut ada di fraksi-fraksi, namun pihaknya memberanikan diri untuk mengusulkan hak angket.
“Persoalan ini menjadi terang benderang dan rakyat akan tahu siapa yang benar-benar menyampaikan kebenaran tentang adanya persoalan uang Rp349 triliun dan siapa yang memutarbalikkan fakta,” tegasnya.
“Intinya saja dan mudah mudahan menjadi keputusan kita bersama,” kata Santoso dalam RDP Komisi III dengan Mahfud MD ini.
Sumber: pojoksatu