BeritakanID.com - Dua bukti yang digunakan untuk menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba, dinilai cukup lemah dan mampu membuat terdakwa dibebaskan.
Hal itu disampaikan oleh Praktisi hukum Erwin Kallo dalam sebuah pernyataan pada Rabu (29/3).
Erwin menilai dua alat bukti, yaitu percakapan WhatsApp dan pengakuan tersangka, tidak kuat dijadikan sebagai bukti, sesuai dengan hukum pembuktian.
“Karena bukti itu lemah, berarti Pak Teddy itu harus bebas. Begini logikanya. Setiap putusan pidana itu berbunyi begini ‘terbukti secara sah dan meyakinkan’. Ada kata meyakinkan pasti. Kalau Anda jadi hakim, apakah Anda yakin dengan dua bukti itu?” jelasnya.
Erwin menjelaskan mengapa dua alat bukti tersebut tidak kuat untuk digunakan menjerat Teddy dalam hukuman pidana.
Pertama, bukti pengakuan diambil dari keterangan dua tersangka, yakni Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti, di mana hakim kemungkinan besar akan mengabaikan pengakuan dari tersangka, karena memiliki unsur kepentingan.
“Jadi biasanya kalau pengakuan dari tersangka itu hanya dipakai sebagai petunjuk. Dia akan menjadi bukti kuat apabila pengakuan itu dibuktikan dengan bukti-bukti lain,” ungkap Erwin.
Kemudian bukti percakapan pesan WhatApp juga dinilai Erwin tidak kuat. Sebab, percakapan itu termuat dalam aplikasi berbasis teknologi yang mudah dimanipulasi.
“Chat ini teknologi, teknologi itu gampang dimanipulasi, bisa dipotong, bisa diedit dan sebagainya berarti itu bukan merupakan bukti sempurna,” tuturnya.
Atas lemahnya dua alat bukti tersebut, Erwin berpendapat seharusnya dakwaan maupun tuntutan jaksa terhadap Teddy dibatalkan karena sama-sama tidak meyakinkan terpenuhinya unsur pidana.
“Jadi menurut saya, jika hakim berpegangan pada prinsip hukum seharusnya Pak Teddy bebas, karena dakwaan dan buktinya tidak meyakinkan atau lemah secara hukum pembuktian,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu