BeritakanID.com - Refly Harun mengkritik keras Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyebar pesan singkat kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. Dimana, SMS itu sebelumnya diterima sejumlah warga.
Ahli hukum tata negara tersebut pun menyebut Bawaslu seperti OTB, alias Organisasi Tanpa Bentuk. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut, yang kerap menyoroti kegiatan Anies, adalah tak sehat.
Padahal, kata dia, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu adalah warga negara biasa dan bukan pejabat apalagi menteri. “Ini lembaga resmi atau OTB ya. OTB itu Organisasi Tanpa Bentuk,” katanya dikutip KBA News dari YouTube Refly Harun, Jumat, 17 Maret 2023.
“Kenapa begitu? Kalau misalnya Bawaslu Surabaya, atau Bawaslu Jawa Timur, atau Bawaslu Nasional berpikir Anies Baswedan melanggar Undang-undang pemilu, melanggar tahapan kampanye, ya dilarang saja. Itu kan tidak sehat. Harusnya tidak begitu,” jelas lagi.
Menurutnya, jika Anies Baswedan memang melanggar aturan, maka harusnya Bawaslu berani melakukan tindakan pasti seperti memberhentikan kegiatan mantan Rektor Universitas Paramadina itu di Surabaya atau pun di daerah lainnya.
“Kalau Anies melanggar undang-undang, ngapain disebar SMS, langsung setop kegiatan tersebut, kalau berani, kalau merasa benar. Kenapa? Hingga saat ini belum ada peserta pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Refly Harun pun menilai, apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sangat tidak positif. Pasalnya, hingga ini Anies belum menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, tak ada dasar hukum apapun kegiatan Anies harus disalahkan.
“Karena itu yuridiksi Bawaslu itu tidak menjangkau warga negara yang melakukan kegiatan apapun. Kecuali dia sudah ditetapkan sebagai calon. Atau dia sudah mendaftar sebagai calon. Kalau belum, kita anggap sebagai warga negara biasa,” ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Surabaya menyebar pesan singkat kegiatan Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu itu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang. “Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” ujarnya.
Diketahui, Anies hari ini memang berbeda di Surabaya. Salah satunya tempat yang kunjungi adalah Masjid Akbar. Di sana, ia Sholat Jumat. Secara spontan masyarakat yang melihat langsung mengajak dan menyerbu Anies untuk meminta berswafoto dan bersalaman.
Maklum saja, pasalnya, Anies Baswedan kini menjadi sosok yang diidolakan banyak pihak. Suami Fery Farhati itu juga diinginkan oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi Presiden Indonesia di 2024 nanti.
Sumber: kba