4 Tersangka Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dilimpahkan ke JPU

4 Tersangka Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dilimpahkan ke JPU

BeritakanID.com - 4 tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (2/2/2023).

Keempatnya adalah EH, AL, MK, MSA. Kasus korupsi dana BOS di Kemenag Jabar itu sendiri merugikan negara sebesar Rp22 miliar.

Selain tersangka, Jaksa penyidik juga menyerahkan barang bukti.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Sinomba menjelaskan, keempat tersangka diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dari 2 Februari-21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023.
Sutan menerangkan, 3 dari 4 tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

“Sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru),” ujarnya.

Sutan menambahkan, nantinya JPU akan melakukan kordinasi dengan pengadilan untuk penentuan jadwal persidangan.

“Sekarang jadi kewenangan JPU, nanti untuk persidangan itu JPU yang akan menentukan ke pengadilan, dan selanjutnya ditentukan pihak pengadilan terkait jadwal sidang,” jelasnya. 

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP