BeritakanID.com - IR, 22 tahun, laki-laki yang menganiaya mantan kekasihnya di salah satu frozen food, Jalan Pangarango, Jatibening, Pondokgede, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Pondokgede, Komisaris Herman Edco Wijaya, menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka ia nekat melakukan penganiayaan karena terbakar api cemburu.
Kemudian, tersangka tidak diterima karena merasa dijauhi karena korban telah mempunyai pacar baru.
“Pelaku cemburu terhadap korban karena korban meminta pelaku menjauhinya di mana korban sudah memiliki pasangan atau pacar yang baru,” tutur Edco, Jumat, 6 Januari 2023.
Herman menjelaskan kejadian bermula pada saat korban berinisial YA, korban, sedang bekerja menjaga toko daging beku di Jatibening.
Beberapa saat kemudian pelaku menghampiri korban dan menanyakan perihal pacar barunya namun korban justru malah menyuruh pelaku pergi.
Tidak terima dengan hal itu, pelaku kemudian langsung, menganiaya dengan cara menendang, menginjak, dan memukul korban dengan ayam beku hingga terluka parah.
Gara-gara penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajah kiri, luka sobek pada bagian kepala atas dan luka lebam pada tangan kiri korban.
Karena perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sumber: pojoksatu