Bambang Widjojanto: Penyidikan Formula E Tanpa Tersangka, KPK Sedang Mempertontonkan Pelanggaran Hukum

Bambang Widjojanto: Penyidikan Formula E Tanpa Tersangka, KPK Sedang Mempertontonkan Pelanggaran Hukum

BeritakanID.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menilai KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim terkait menaikkan status penanganan perkara Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Widjojanto dalam tayangan Youtube yang berjudul “PENYIDIKAN TANPA TERSANGKA, INGIN TERSANGKAKAN ANIES BASWEDAN? di kanal @Bambang Widjojanto

“Kalau ini dilakukan maka satu, KPK sedang mencatatkan satu tindakan yang tidak lazim, tidak umum. Saya tidak berani menyebutnya ini sebuah kegilaan, walaupun ya sebagian kalangan menyebutnya seperti itu. Kenapa kegilaan? karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan status penyidikan tanpa penetapan tersangka,” kata BW sapaan akrabnya.

Menurutnya Formula E menjadi suatu hal yang menarik. Dia kemudian menyebut, tindakan sejumlah pimpinan KPK tergolong nekat. Bahkan, dia membeberkan, untuk memuluskan hal tersebut, ada upaya mengubah Peraturan Komisi (Perkom).

“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka, kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikain rupa, ini luar biasa sekali. Kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim,” jelas dia.

Lebih lanjut, BW menyebut upaya itu bertentangan dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang tidak pernah diubah dengan Undang-Undang KPK yang baru.

Dikatakannya, pada pasal itu jelas disebutkan untuk menetapkan tersangka, setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang cukup.
“Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain,” ujarnya

“Jadi di situ, kata kuncinya adalah bila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Ketika ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka dipastikan sudah ada, siapa yang jadi tersangka? Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan statusnya ke penyidikan tapi, kemudian tersangkanya belum ditemukan,” sambungnya.

BW juga mempertanyakan kepentingan sejumlah pimpinan KPK yang menginginkan Anies terjerat dalam dugaan korupsi Formula E.

“Apa sebenarnya maksudnya? Apa sebenarnya kepentingannya? Sehingga kemudian kasus Formula E menjadi seperti ini. Dan ini tidak pernah terjadi di dalam kasus kasus yang lainnya,” tutur BW.

Dia menilai pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menyebut KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

“Jadi dengan begitu, Pimpinan KPK sebagiannya tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh-sungguh menegakkan aturan, tidak mencari-cari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum, Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum,” lanjutnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP