Praktisi: Rencana Larang Sosialisasi Capres, KPU dan Bawaslu Terkesan Tak Mengerti Hukum

Praktisi: Rencana Larang Sosialisasi Capres, KPU dan Bawaslu Terkesan Tak Mengerti Hukum

BeritakanID.com - Makin banyak pihak mengecam rencana aturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan KPU yang melarang seseorang untuk bersosialisasi bertemu masyarakat jika belum mendapat status sebagai calon dari mereka. Rencana itu bukan saja tidak adil, malah terkesan tidak mengerti hukum.

Pengacara yang juga pegiat hukum senior Sony Ramawijaya menyatakan hal itu kepada KBA News, Jum’at, 23 Desember 2022. Menurutnya, apa yang direncanakan KPU dan Bawaslu itu nampak seperti pesan rezim yang memerintah yang takut kepada popularitas seseorang yang sedang menanjak. “Nampaknya rencana itu ditujukan kepada Anies walaupun disebutkan berlaku secara umum,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia  tahun 1996 tersebut.

“Pada dasarnya konstitusi menjamin orang berkumpul dan mengeluarkan pendapat asal tidak bermaksud makar dan khianat kepada negara. Pembuat rencana aturan itu nampaknya tidak mengerti konstitusi. Terkesan mereka menjalankan apa yang dikehendaki oleh oknum kekuasaan yang sedang panik,” tambahnya.

Hanya halangi Anies

Ditambahkan, timbul kekhawatiran pada pegiat demokrasi, rencana aturan tersebut dibuat hanya untuk menghalangi kegiatan Anies ke daerah-daerah. Tampaknya semakin biasa dipraktikkan oleh rezim, hukum dan peraturan dibuat hanya untuk melayani kepentingan mereka dan mengabaikan hak-hak  orang lain yang berbeda apalagi berseberangan  dengan mereka.
Selain itu, kata lawyer yang sering membela para pencari keadilan secara probono itu, kita sering melihat rezim dan konco-konco-nya tidak mengindahkan aturan. Tanpa ragu-ragu dan malu menginjak-injak hukum jika tidak sesuai dengan keinginan dan kehendak mereka.

Dia memberikan contoh, pada saat PPKM masa pandemi Covid, rezim sekendak hati saja melanggar ketentuan yang mereka buat sendiri, tetapi pada saat yang sama  aturan yang mereka langgar itu dijadikan senjata untuk menangkap serta  memenjarakan pihak lain.

“Penerapan peraturan dan hukum seperti inilah yang membuat negara ini kacau-balau dan keadilan tidak berpihak kepada rakyat tetapi kepada penguasa, konco-konco, antek-antek dan anggota keluarga mereka,” kata anggota UI Watch tersebut. UI Watch adalah lembaga antikorupsi dan kekerasan yang diprakarsai dan dimotori oleh Alumni UI.

Rencana aturan KPU dan Bawaslu itu tidak layak dikeluarkan. Sebab, sudah bertindak seperti UU yang bersifat memaksa dan menghalangi. Ini seperti sama denga ketentuan UU no 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20 persen. “Inilah akibat dari pimpinan KPU dan Bawaslu yang tidak mengerti hukum. Berbuat semaunya,” demikian Sony Ramawijaya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP