Kalangan Profesional Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Kalangan Profesional Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

BeritakanID.com - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law (RUU Omnibus Law) Kesehatan mendapat penolakan masif. Setelah di beberapa daerah terjadi penolakan, Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pasuruan menegaskan juga menolak RUU tersebut. Mereka menilai RUU tersebut justru mengancam keselamatan masyarakat.

Penolakan tersebut disampaikan sejumlah organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Pasuruan. Mulai Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), hingga Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) Kabupaten Pasuruan.

Koordinator Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr A. Arif Junaedi menjelaskan, penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan itu didasari alasan kuat. Salah satunya, aturan baru tersebut dapat merugikan kepentingan masyarakat. Yaitu, berdampak terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Ketua IDI Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, dalam bertugas, tenaga kesehatan dibekali Surat Tanda Registrasi (STR). STR tersebut hanya berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan diperlukan untuk memastikan bahwa kompetensi masih dimiliki. Sehingga, STR ini bisa menjamin keamanan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Namun, hal itu tidak berlaku lagi jika RUU Omnibus Law Kesehatan disahkan. Sebab, STR akan berlaku seumur hidup. Jadi, tidak ada jaminan kompetensi tenaga medis itu masih dimiliki atau sudah tidak. Misalnya, kalau ada tenaga kesehatan yang vakum dari dunia kesehatan. Tidak lagi berpraktik lama hingga STR kedaluwarsa.

Berdasar UU 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, tenaga kesehatan yang bersangkutan harus mengurus kembali STR agar bisa praktik. Tidak demikian aturannya jika RUU Omnibus Law Kesehatan disahkan. Dia menegaskan, pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan akan meminggirkan peran organisasi kesehatan.

”Siapa yang menjamin kemampuan atau kompetensi sebagai tenaga medis masih terjaga dengan baik,” kata Arif, Senin (21/11).

Ketua PDGI Kabupaten Pasuruan drg Hafid Bauzir mengungkapkan, selama ini tenaga kesehaan senantiasa bergandengan dengan pemerintah. Khususnya, dalam hal pelayanan. Namun, tiba-tiba, muncul Omnibus Law Kesehatan.

Yang parah, tidak ada keterlibatan organisasi profesi dalam pembahasannya. ”Idealnya, perubahan UU itu harus menjadi penyempurna UU sebelumnya. Agar tenaga medis menjadi lebih produktif. Namun, kenyataannya malah kontradiktif,” paparnya.
Penolakan serupa disampaikan Ketua DPD PPNI Kabupaten Pasuruan Kholili dan Ketua IBI Kabupaten Pasuruan Sri Sudarti. Sri Sudarti khawatir, keberadaan Omnibus Law Kesehatan tidak memberikan hal lebih baik bagi dunia kesehatan. Mengingat, dokter, perawat, hingga bidan memilik UU tersendiri.

”Kami harap UU yang ada dipertahankan. Karena juga berkaitan dengan kompetensi,” bebernya.

Penolakan sama disampaikan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI) Kabupaten Pasuruan. Keberadaan Omnibus Law Kesehatan dinilai berisiko memunculkan apoteker palsu.

Profesional Penolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi:

  • Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
  • Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
  • Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  • Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
  • Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)
 
Dasar Penolakan:

  • Mengancam keselamatan masyarakat karena STR berlaku seumur hidup
  • Pembahasan tidak melibatkan atau meminggirkan organisasi kesehatan
  • Dikhawatirkan menimbulkan perubahan ke arah yang tidak baik ke depan
  • Bisa memunculkan, misalnya, apoteker palsu

Sumber: Jawapos

TUTUP
TUTUP