Hoaks! Anies Baswedan Sudah Berstatus Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Formula E

Hoaks! Anies Baswedan Sudah Berstatus Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Formula E

BeritakanID.com - Disinformasi atau hoaks dibuat akun @Madebylaluna yang melampirkan foto tangkapan layar bahwa Anies Baswedan sudah berstatus tersangka dengan gambar editan menggunakan rompi tersangka KPK.

Faktanya, hingga Ahad, 6 November 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menaikkan status Anies sebagai tersangka. Hoaks yang disebarkan soal Formula E merupakan disinformasi berulang. Lembaga Antirasuah masih menggali informasi apakah ada kasus korupsi dalam lomba balap mobil listrik yang digelar pada 4 Juni lalu. Hoak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun sampai harus membantah isu kalau status Anies sudah menjadi tersangka.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menilai penyelenggaraan event internasional Formula E Jakarta yang sudah digelar dengan sukses pada 4 Juni 2022 lalu tidak ada yang salah dan sederhana.

“Setelah saya baca ini, sebenarnya benar clear dan sangat sederhana sebenarnya. Sangat sederhana sekali,” ucap Hamdan dalam diskusi bertajuk ‘Perhelatan Formula E dalam Perspektif Hukum, Ekonomi dan Politik’ di Universitas Al-Azhar, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.

Menurutnya, persoalan Formula E dapat dilihat melalui perspektif hukum administrasi negara. Dia menilai Formula E Jakarta salah keputusan politik.

“Kalau saya lihat Formula E ini keputusan politik, keputusan rakyat. Tentu keputusan rakyat ini tidak serta merta oleh DPRD. Selalu keputusan itu datang inisiatifnya dari Gubernur atau dari pemerintah daerah atau SKPD,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa prosesnya ke bawah kemudian naik ke atas. Selain itu, program yang diajukan ke DPRD dan dibahas yang menghasilkan anggaran Rp359 miliar.

Dia menjelaskan saat PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah menandatangani dokumen pada 21 Agustus 2020. Anggaran untuk perhelatan tersebut langsung ditransfer setelah disetujui oleh DPRD DKI. Hamdan menyebut, selama proses tersebut, tidak ada yang salah.
“Jadi segala proses ini tidak ada yang salah. Jadi kan memang hari ini disahkan, tidak mungkin ada, karena itu dipinjam sementara dari bank yang kemudian jadi perdebatan,” jelas Hamdan.

Dia menilai proses kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak lama dan menghasilkan commitment fee yang tidak ada masalah di dalamnya.

“Itu kan proses kegiatan sudah lama. Jadi dari Juli Agustus prosesnya akan terlihat ya APBD keluar, inilah commitment fee-nya. Commitment fee itu kan nggak ada masalah dan kesalahan,” tambahnya.

Sementara terkait kesesuaian anggaran juga telah diakui dan dibenarkan oleh DPRD DKI dengan menerima pertanggungjawaban Gubernur. Atas hal itu, Hamdan menganggap gelaran Formula E telah dipertanggungjawabkan.

“Semua telah dipertanggungjawabkan. Jadi sebetulnya sederhana sekali kasus ini, mau dicari-cari juga ke mana? Bagi saya, ini sangat sederhana, dilihat dari kewenangan, dilihat dari prosedur enggak ada yang salah. Dilihat dari dasar hukum enggak ada yang salah,” tuturnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga sependapat dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva bahwa kegiatan Formula E tidak ada yang salah. Bahkan jika dikaitkan dengan tindakan pidana pun, menurutnya, tidak masuk akal.

“Kalau mau melihat peristiwa ini sebagai peristiwa pidana nggak hanya itu saja. Jujur tidak masuk akal,” sahut Margarito.


Sumber: kba

TUTUP
TUTUP