Tokoh Riau Azlaini Agus Kritik Pendemo Penjabat: Ujung-ujungnya Minta Duit

Tokoh Riau Azlaini Agus Kritik Pendemo Penjabat: Ujung-ujungnya Minta Duit

BeritakanID.com - Tokoh Masyarakat Riau, Azlaini Agus, mengkritik aksi demontrasi di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mereka mengatasnamakan mahasiswa atau pihak lainnya berdemonstrasi para pejabat Riau dengan tuduhan korupsi maupun menerima suap.

"Sayangnya (aksi-aksi tersebut) ujung-ujungnya minta duit dari pejabat yang didemo," ungkap Azlaini, Sabtu, 8 Oktober 2022, dilansir dari Riauonline--jaringan suara.com.

Sebelumnya, Kamis lalu, 6 Oktober 2022, sekelompok massa menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK), berunjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman.

Aksi ini menuding Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, diduga telah menerim uang dari kontraktor miliaran Rupiah.

SF Hariyanto kemudian melaporkan unjuk rasa tersebut ke Polresta Pekanbaru. Satreskrim kemudian menetapkan 3 tersangka dengan pasal disangkakan pencemaran nama baik.

Azlaini mengatakan, patut diduga beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi korban dalam aksi-aksi serupa.

"Tindakan oknum-oknum mahasiswa yang mengatasnamakan aliansi atau apapun namanya itu, harus dihentikan," desak Azlaini.
Alasannya, tutur Azlaini, selain mencemarkan nama baik, juga berdampak terhadap pekerjaan diemban para pejabat tersebut terganggu.

"Terutama pejabat yang memang tidak melakukan kesalahan seperti mereka tuduhkan," kata Bunda, sapaan Azlaini.

Menurutnya, jika ada indikasi perbuatan korupsi dan atau gratifikasi, ia berharap aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan, harus serius mengungkapnya.

"Jangan pula (pejabat didemo) dijadikan ATM oleh oknum-oknum. Termasuk memanfaatkan aksi unjuk rasa tersebut demi kepentingan materi," kata Azlaini menduga.

Kata dia, mereka leluasa berbuat seperti itu karena lemahnya pengawasan. Mata rantai mafia hukum ini sangat memalukan dunia penegakan hukum kita, terutama di Bumi Melayu ini.

Dosen Fakultas Hukum UIR berpuluh tahun ini meminta Kejaksaan, dan Kepolisian benar-benar menerapkan Asas Praduga tak Bersalah.

Sumber: suara

TUTUP
TUTUP