BeritakanID.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda mendengar dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa tim CCTV kasus tewasnya enam laskar FPI atau kasus KM 50, AKBP Ari Cahya alias Acay dihubungi oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
“Sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," ungkap Jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Namun, ketika dihubungi, AKBP Ari Cahya tengah berada di Bali lalu kemudian memerintahkan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk melakukan tugas yang diberikan kepada Brigjen Hendra untuk mengamankan CCTV vital di sekitar TKP pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," ujar Jaksa.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Usai mendapat perintah AKBP Ari Cahya, pada Sabtu 17 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri.
Selanjutnya, Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan ada kurang lebih sekitar 20 CCTV yang berada di komplek Polri, Duren Tiga.
Hal tersebut kemudian dilaporkannya kepada Agus yang juga berada di rumah dinas Sambo bersama Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin. Akan tetapi, Hendra memerintahkan Agus agar tidak perlu mengamankan seluruh CCTV yang ada.
Sumber: RMOL