BeritakanID.com - Nama Prof Romli Astasasmita kini jadi bahan pembicaraan di berbagai platform media sosial. Pasalnya, pakar hukum Universitas Padjajaran ini menuding ada kerugian negara pada perhelatan Formula E.
Dilansir dari Fajar.co.id, Salah seorang warganet di twitter pun membeberkan terkait sosok Romli Astasasmita yang merupakan Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Prof Romli dalam kasus sisminbakum divonis 2 tahun penjara di PN Jaksel, tapi lalu dapet vonis bebas di tingkat MA," tulis warganet tersebut sembari membagikan link berita kasus dimaksud.
Untuk diketahui, Romli Atmasasmita pada awal September 2009 pernah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Terdakwa telah memberikan arahan untuk membagikan uang hasil pembagian Sistem Administrasi Badan Hukum," ujar ketua majelis hakim, Ahmad Yusak saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009) lalu.
Sisminbakum mulai diberlakukan sejak April 2001. Para notaris diminta membayar Rp 1.350.000 untuk pengesahan badan hukum di Direktorat AHU. Uang yang didapatkan dari hasil pungutan tersebut masuk ke kas PT Sarana Reksatama Dinamika sebesar 90 persen. 10 persen sisanya menjadi jatah Koperasi Pengayoman. Dari jatah tersebut, setiap bulannya koperasi menyetorkan sebesar 60 persen kepada Dirjen AHU.
Hakim menyatakan bahwa atas perintah Romli, uang hasil pembagian Sisminbakum itu dibagi-bagikan kepada pegawai di Direktorat. Akibatnya sejak bulan Juli 2001 hingga Februari 2002, negara dirugikan sebesar Rp 1,316 miliar. "Uang tersebut digunakan sebagai uang transport dan makan para pegawai," kata Ahmad kala itu.
Namun, pada akhir Desember 2010 Mahkamah Agung (MA) memutuskan pakar hukum pidana internasional Romli Atmasasmita tidak melawan hukum dalam perkara sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Perkara kasasi Romli tersebut diputuskan pada Selasa 21 Desember 2010.
"Yang bersangkutan (Romli Atmasasmita) divonis lepas dalam arti tidak dapat dihukum," kata Hakim Agung Muhammad Taufik di Gedung MA, Jakarta, Rabu (22/12/2010) silam.
Sebelumnya diberitakan, Prof Romli membeberkan bahwa Anies Baswedan secara intensif mengawal langsung event Formula E.
"Anies memimpin langsung rapat-rapat Formula E. Bahkan 90 persen rapat penyelenggaraan Formula E dipimpin langsung Anies Baswedan," tukasnya.
Dalam rapat tersebut, lanjut Prof Romli, Anies juga memberikan arahan dan instruksi kepada anak buahnya untuk melakukan event tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Meski rapat selalu diakhiri dengan instruksi dan harapan agar kegiatan itu dijalankan sesuai aturan. Tapi sebagai orang hukum tidak melihat apa kalimat yang dikatakan. Tapi apa faktanya. Jika yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta, inilah yang dikaji secara hukum. Bukan semata-mata memberikan tugas pada bawahan lalu pimpinan lempar tanggung jawab. Ini yang dilihat saya. Yakni fakta secara hukum," beber Prof Romli.
Sumber: wartaekonomi