Rendahkan Presiden Jokowi, Desakan Tangkap Gus Nur dan Bambang Tri Kembali Menggaung

Rendahkan Presiden Jokowi, Desakan Tangkap Gus Nur dan Bambang Tri Kembali Menggaung

BeritakanID.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Alumni Santri (PAS) Jawa Timur menggelar aksi untuk memprotes cara Gus Nur dan Bambang Tri yang menyeret-nyeret ajaran Islam dalam urusan politik

Di mana melalui kanal youtube Guos Nur 13 Offical, Gus Nur membuat konten video bergaya podcast yang mengangkat tema ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri.

Dalam obrolan kontennya itu, Mantan narapidana penebar hoax diduga telah merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo.

“Adegan Mubahalah dengan Al-Qur’an diatas kepala Bambang Tri dibuat untuk meyakinkan dan menarik simpati penonton kanal you tube nya bahwa apa yang disampaikan Gus Nur dan Bambang Tri adalah sebuah kebenaran,” kata Koordinator Aksi Firman, Selasa (4/10/2022).

Menurut Firman, sumpah atau Mubahalah merupakan jalan keluar untuk mendapatkan kebenaran bagi dua orang yang berselisih.

Namun mubahalah dalam Islam tidak boleh digunakan untuk menyerang dan menjatuhkan martabat dan kehormatan orang lain.

“Tapi oleh Gus Nur dan Bambang Tri justru firman Allah digunakan untuk merendahkan kehormatan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.
“Ini sangat melukai hati kami sebagai anak bangsa karena Gus Nur dan Bambang Tri dengan sengaja membawa agama dalam ranah politik,” ungkap Firman lagi.

Karena itu, kata Firman, dengan mubahalah yang seakan-seakan mengolok-ngolok presiden Jokowi, Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono alias Bambang Tri sudah memenuhi unsur pidana untuk ditangkap.

“Polri harus menangkap saudara Gus Nur dan Bambang Tri karena diduga melakukan penodaan agama dengan menyalahgunakan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an untuk menyerang kehormatan orang lain dalam hal ini Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan melalukan pemanggilan terhadap Gus Nur terkait imateri podcast Gus Nur yang mengangkat tema ijazah palsu Jokowi dalam Mubahalah Bambang Tri

Ia akan dipanggil sebagai saksi, pada Kamis 06 Oktober 2022. Pemanggilannua itu dibenarkan oleh Eggi Sudjana, Ketua Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono (Penulis Buku Jokowi Undercover).

Sumber: pojok

TUTUP
TUTUP