BeritakanID.com - PSSI mengaku kaget dengan ditetapkannya tersangka Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita terkait tragedi Kanjuruhan Malang.
Pasalnya, dalam sidang komisi disiplin atau komdis, Dirut PT LIB tidak dikenakan sanksi dalam kode disiplin.
Pihak yang dikenakan sanksi hanya ada tiga, Panitia Pelaksana atau Panpel, security officer dan tim Arema FC.
Hal tersebut disampaikan Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh dalam acara Indonesia Town Hall bertajuk Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa yang disiarkan di Metro TV dikutip Pojoksatu.id, Jumat (7/10/2022).
“Nah ini juga mengagetkan buat kita, sampai menjangkau sampai PT LIB,” ujarnya.
Kendati demikian, PSSI menghormati dan mendukung langkah kepolisian yang mengungkap fakta tragedi Kanjuruhan Malang itu.
“Kita menghormati proses penyidikan polisi ini untuk membuat terang dan mencari kebenaran dalam kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Liga Indonesia Baru atau PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang.
Ahmad ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik Polri pada Kamis, 6 Oktober 2022, siang tadi.
Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo menyebutkan Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ,” kata Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.
“Saudara AHL (Ahmad Hadian Lukita), Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” sambungnya.
Sumber: pojoksatu