BeritakanID.com - Sarah Hengkesa Tahitu, seorang pendeta Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pelita menjadi saksi bahwa Anies Baswedan adalah pemimpin yang toleransi antarumat beragama di Jakarta.
Sarah mengatakan, sejak kepemimpinan Anies jemaat Pelita mendapatkan bantuan sosial dana hibah yakni Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI).
Tak hanya itu, Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah diterbitkan. Sehingga pembangunan gedung gereja GPIB Pelita Jakarta yang berkantor di Jalan Pelita, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur dapat dilaksanakan.
Pembangunan gedung gereja ini, kata Sarah, merupakan buah dari penantian panjang sejak GPIB Pelita Jakarta dilembagakan pada 24 Oktober 1981 silam.
“Setelah 40 tahun menunggu dan beberapa kali ketua Majelis Jemaat berganti, puji Tuhan baru di bawah kepemimpinan Pak Anies, GPIB Pelita Jakarta mendapatkan BOTI, Izin Prinsip dan IMB. Terima kasih pak,” ungkap Sarah di acara Terima Kasih Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, 16 Oktober 2022.
Sarah menyampaikan, pembangunan gedung gereja GPIB Pelita Jakarta ini telah berlangsung sejak 30 Agustus 2022 lalu dan diharapkan selesai pada 2023 mendatang.
“Kami atas nama Majelis Jemaat Pelita mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Anies, wagub, serta TGUPP atas dukungan sehingga pembangunan GPIB dapat terlaksana, mohon doa restunya. Kami doakan sehat dan sukses selalu untuk Bapak Anies Baswedan,” tandasnya.
Program BOTI ini diinisiasi oleh Anies Baswedan dan sudah berjalan sejak tahun 2019. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini dilakukan secara transfer langsung ke penerima.
Besaran dana hibah BOTI untuk tempat ibadah besar seperti masjid, gereja, pura, dan vihara sejumlah Rp2 juta per bulan. Sementara, untuk tempat ibadah sedang seperti mushalla sebesar Rp1 juta per bulan.
Selain itu, ada dana insentif untuk pengurus/penjaga tempat-tempat ibadah, seperti marbot, imam masjid/mushola, pengurus gereja, vihara, dan pura sebesar Rp500 ribu per bulan. Dana hibah BOTI dan insentif ini diberikan selama 12 bulan.
Sumber: kba