Kontras Usulkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Kontras Usulkan 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

BeritakanID.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban(KontraS) turut mengomentari penetapan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.

KontraS pun mengusulkan kepada penyidik Polri untuk menjerat 6 tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan Sekertaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Juhaery

“Untuk menjerat para tersangka pasal pembunuhan berencana,” kata Andy dihubungi, Jumat 7 Oktober 2022.

Ia menyebutkan jeratan hukuman pembunuhan berencana tersebut diatur dalam Pasal 351 dan 338 KUHP.

“Itu lebih berat dari Pasal 359 dan 360 KUHP yang diterapkan penyidik Polri saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT LIB Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka bersama 5 lainnya yang diduga terlibat atas tragedi Kanjuruhan Malang.

Mereka ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik Polri pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Lisityo Sigit Prabowo menyebutkan Dirut PT LIB ditetapkan tersangka karena merupakan pihak bertanggung jawab.

“Terkait proses penyidikan, kami periksa 48 saksi. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara,”

“Berdasarkan itu maka ditetapkan saat ini 6 tersangka. Salah satunya Dirut LIB saudara AHL ,” kata Kapolri di Mapolres Kota Malang, Kamis, 6 Oktober 2022.

“Saudara AHL (Ahmad Hadian Lukita), Dirut PT LIB yang bertanggung jawab memastikan setiap stadion layak fungsi,” sambungnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP