BeritakanID.com - Kabar terbaru kasus Arema hingga Jumat (7/10), jumlah tersangka masih 6 orang. Nasib 11 personel Brimob penembak gas air mata belum jelas, mereka belum juga disanksi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkap 6 orang sudah ditetapkan tersangka kasus Arema yang menewaskan 131 Aremania ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Dari unsur polisi, baru 3 orang jadi tersangka yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS, Dankie Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara tiga orang lagi dari sipil yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Security Officer Suko Sutrisno dan Panpel Arema FC Abdul Haris.
Jenderal Listyo Sigit mengungkit bahwa ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 polisi terduga pelanggar kasus Kanjuruhan Malang.
Dalam jumpa pers di Polres Malang, Kamis malam (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut, terkait dengan pemeriksaan internal, mereka telah memeriksa 31 orang personel.
Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel yaitu AKBP Firli Hidayat, Kompol Wahyu S, AKP Bambang Sidik Achmadi, Iptu BS.
Perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel yaitu AKBP AW dan AKP D.
Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel AKP Hasdarmawan, AKP Untung Sudjadi, dan Aiptu Budi Purnanto.
Sementara personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel.
Polri Lanjutkan Penyidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya terus mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Bahkan anggota tim investigasi saat ini kembali bertolak ke Surabaya, Jawa Timur guna untuk mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.
“Seluruh tim investigasi kembali berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Jenderal bintang dua ini juga mengungkapkan nasib 20 anggota polri yang diduga melanggar kode etik.
Saat ini, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengusut terkait pelanggaran etik terhadap 20 anggota.
Kebanyakan dari 20 anggota yang melanggar etik, mereka mayoritas personel Brimob Polda Jawa Timur.
“Tentunya tim masih terus bekerja. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut yaitu enam dari personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Polda Jatim berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Sumber: pojoksatu