BeritakanID.com - Usai ditangkap karena diduga terlibat jaringan dan peredaran narkoba, beredar klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Putra.
Klarifikasi Irjen Teddy Minahasa itu beredar luas di kalangan wartawan, sejak Jumat 14 Oktober 2022 sore.
Ada tiga poin dalam tulisan klarifikasi dalam tulisan tersebut usai Irjen Teddy Minahasa ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba
Namun yang cukup panjang adalah penjelasan di poin kedua yang berkaitan dengan tudingan keterlibatan dalam peredaran narkoba.
Di poin itu, Teddy menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Kota Bukittinggi sebesar 41,4 kg sekitar April-Mei 2022.
Sementara pemusnahan barang bukti dilakukan pada 14 Juni 2022.
“Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas,” bunyi tulisan tersebut, dikutip pojoksatu.id.
Teddy juga menceritakan kehadiran sosok bernama Anita alias Linda.
Ia menyatakan bahwa Linda adalah orang yang telah menipunya dan membuatnya kehilangan Rp20 miliar.
Itu merupakan biaya operasi penangkapan penyelundupan 2 ton narkoba di Laut China Selatan dan di sepanjang Selat Malaka.
Uang Rp20 miliar itu disebut Teddy merupakan uang pribadinya. Namun informasi narkoba 2 ton itu berakhir tanpa hasil.
Selanjutnya, Linda kembali menghubunginya dengan maksud kerja sama menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darusaalam.
“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena ybs ada barang sitaan narkoba,” lanjut tulisan tersebut.
Baca Juga
Akan tetapi, Teddy menyatakan bahwa perkenalan itu sejatinya adalah proses penangkapan terhadap Linda yang dilakukan Kapolres Buktitinggi.
Ada dua tujuan dilakukan penangkapan terhadap Linda.
Pertama, untuk membalas kekecewaan karena Teddy dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka.
Kedua, Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda.
Akan tetapi, implementasi dari teknik delivery control maupun under cover oleh Kapolres Buktitinggi tidak dilakukan secara prosedural.
“Di sinilah saya disebut terlibat telah memperkenalkan Anita alias Linda kepada Kapolres Kota Bukittinggi untuk transaksi narkoba,” demikian tulisan tersebut.
Padahal, sambungnya, Teddy mengaku sama sekali tidak pernah tahu soal narkoba dimaksud.
“Saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan dimana,”
“Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak,” tandasnya.
Di bawah tulisan klarifikasi tersebut, tertera huruf ‘TM’ dengan ditulis kapital dan hitam tebal.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait kebenaran klarifikasi Irjen Teddy Minahasa Putra yang berjudul “SAYA BUKAN PENGGUNA ATAU PENGEDAR NARKOBA” itu.
Sumber: pojoksatu