BeritakanID.com - Dalam kontrak antara Pemda DKI dan Formula E itu, antara lain telah disepakati Instalment Fee, yang kemudian difahami sebagai Commitment fee. Instalment Fee adalah kewajiban Pemda DKI, membayar biaya operasional, kepada Formula E, yang dituangkan dalam pernjajian tetulis, diantaranya transfer uang langsung dari Bank to Bank, antara pihak Pemda DKI kepada pihak Formula E. Lalu lintas transfer uang, tidak melalui pihak ketiga. Begitu keterangan Bambang Widjojanto, mantan komosioner KPK kepada Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK.
Pada keterangan lain, juga dibeberkan Bambang W, bahwa proyek Formula E itu, telah dibahas oleh BanGar dan disetujui oleh paripurna DPRD, kemudian ditanda tangani oleh seluruh pihak-pihak yang terkait, termasuk ditanda tangani oleh Ketua DPRD DKI. Ini artinya, proyek Formula E adalah syah sebagai Proyek Pemerintah Daerah. Salah satu bukti, bahwa itu adalah proyek ini syah, adalah berjalannya pekerjaan tersebut, karena mata anggarannya, bisa dicairkan. Ini karena didahului oleh proses persetujuan dari DPRD DKI.
Pada keterangan lain, Mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Al Azhar hari ini, Sabtu, 8 Oktober 2022, Ia mempertanyakan pasal yang diterapkan terhadap Anies. Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.
“Kalau saya di rapat pemaparan itu saya bingung Pak Anies ini mau dituntut pasal apa? Merugikan negara ada enggak? Gak ada. Kickback (suap) ada enggak? Gak ada. Melawan hukum ada gak? Enggak ada juga,” kata Saut Situmorang, diberitakan Fuslilatnews.
Saut juga mengungkapkan sejauh ini tidak menemukan pelanggaran oleh Anies. Ia menyinggung kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, Anies tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kerugian negara.
Pada keterangan lain, diawal BPK sudah memberikan lampu hijau, bahwa Formula E, layak di gelar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan. Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo. “Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan,” tulis BPK dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022). BPK mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi BPK terkait penyelenggaraan Formula E dalam LHP 2019 lalu.
Mengenai keuntungan secara ekonomis, tempo menurunkan berita sebagai berikut;
Ekonom Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah Redjalam menjelaskan dampak ekonomi Formula E Jakarta pada 4 Juni 2022.
“Bergantung sudut pandangnya, ada dua,” ujar Pieter saat dihubungi Tempo pada Jumat, 20 Mei 2022.
Menurut ekonom itu, keuntungan secara langsung dari perhelatan Formula E Jakarta, tidak akan terjadi. Acara seperti Formula E ini dipastikan tidak akan untung.
Namun, jika dilihat dari dampak ekonomi secara luas, Pieter meyakini Formula E akan menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Acara seperti balap motor atau MotoGP di Mandalika kemarin, memperkenalkan Indonesia dan juga produk-produk Indonesia kepada pasar internasional.
“Event Formula E akan mendatangkan banyak pengunjung atau wisatawan mancanegara, yang kemudian akan menggerakkan perekonomian Jakarta dan bahkan nasional,” katanya.
Sebelumnya Project Director Sportainment PT Jakarta Propertindo atau Jakpro M. Maulana menyatakan penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota, akan memberikan keuntungan secara ekonomi hingga dampak lingkungan.
“Perhelatan event internasional di Jakarta akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan pendapatan asli daerah (PAD) di Ibu Kota kita,” kata Maulana pada 23 Maret 2021.
Dengan adanya event Internasional Formula E Jakarta, Ibu Kota akan menjadi sorotan dunia. Jakarta akan memiliki event kebanggaan yang setara dengan kota-kota global dunia lain.
Penyelenggaraan balap mobil listrik ini diharapkan juga dapat mendukung Program Jakarta Langit Biru yang diusung oleh pemerintah daerah selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Hal ini menjadi momentum diselenggarakannya event internasional Formula E sebagai ajang menuju solusi untuk mengatasi polusi udara di wilayah perkotaan. “Ajang Formula E menjadi komitmen serta pembuktian bagi Indonesia bahwa kita siap menjadi pemain utama industri mobil listrik di dunia,” tutur Maulana.
Sumber: fusilatnews