BeritakanID.com - Dosen Universitas Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengindahkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Harusnya KPK melakukan crosscheck. Artinya ketika memanggil dalam hal ini pak Anies Baswedan harus melihat laporan BPK. Tidak berdasar laporan dari masyarakat,” kata Ubedilah kepada KBA News, Rabu, 7 September 2022.
Ubed menjelaskan seharusnya KPK membaca laporan BPK perihat penyelenggaraan Formula E. “KPK dalam hal ini mengabaikan laporan BPK. Bahaya kalau lembaga negara tidak mengindahkan lembaga negara lainnya,” ujar Ubed.
Meski begitu, Ubed menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang memanggil siapapun. “Yang diduga mempunyai indikasi tertentu mengarah pada kepentingan pada pemberantasan korupsi,” ujar dia.
KPK ujar Ubed justru mempertontonkan dengan memanggil orang-orang yang tidak menjadi skala prioritas. “Publik dan banyak orang harusnya mempertanyakan hal ini,” tutur Ubed.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Ubed sendiri hingga saat ini masih menunggu laporannya terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Kedua kakak beradik itu dilaporkan atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Keduanya dianggap memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015.
Terkait pemeriksaan Anies, BPK dalam laporannya merilis bahwa gelaran Formula E layak di laksanakan. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021 yang diteken Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.
Sumber: kba