Terungkap, Tito Karnavian dan Bahlil Pernah Lobi Kursi Wagub Papua di Lukas Enembe

Terungkap, Tito Karnavian dan Bahlil Pernah Lobi Kursi Wagub Papua di Lukas Enembe

BeritakanID.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stephanus Roy Rening menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap kliennya merupakan politisasi. 

Dia membeberkan, pada tahun 2021, pemerintah pusat melobil Lukas Enembe untuk posisi Wakil Gubernur Papua yang hingga saat ini masih kosong karena Wagub sebelumnya, Klemen Tinal, meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Roy mengatakan, dua utusan Istana, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menemui Lukas Enembe dan  melobi kursi Wagub Papua agar diisi oleh Paulus Waterpau.

"Pak Tito bintang 4, bersama dengan Menteri Investasi Pak Bahlil, datang secara khusus ke Papua pada 10 Desember tahun 2021, memint agar katanya pemerintah pusat meminta Pak Gubernur terima Paulus Waterpau jadi Gubernur untuk menggantikan bapak Klemen Tinal," ujar Roy dikutip pada Jumat 23 September 2022 dari wawancara ekslusif KompasTV di program Rossi.

Pada kesempatan itu, Roy juga  memperlihatkan foto Tito Karnavian dan Bahlil Lahadlia bersama Lukas Enembe. 

"Artinya apa, bahwa perkara ini bagian dari politisasi. Bagaimana bisa Menteri Dalam Negeri datang meminta kepada Gubernur bawa nama satu orang?" ujar Roy. 
...
Dia mengatakan, lobi dari Istana itu kemudian ditolak oleh Partai koalisi yang mengusung Lukas Enembe.

"Pak Tito sebagai Mendagri harusnya bertanggugjawab untuk pengisian Wakil Gubernur. Tapi karena Paulus Waterpau tidak mendapatkan rekomendasi  dari 9 partai koalisi pak Gubernur, akhirnya gagal," katanya. 

Bukan saja pada tahun 2021, di tahun 2017 juga ada kejadian yang sama. Kepala Badan Intelijen (BIN) Budi Gunawan bersama Tito Karnavian melobi Lukas Enembe agar bisa berpasangan dengan Waterpau pada Pilkada 2017 lalu. 

Bagaimana bisa seorang kepala BIN ikut mengintervensi situasi kehidupan politik di tanah Papua. Dan mereka meminta Pak Lukas menandatangani poin keenam salah satunya adalah meminta supaya Paulus Waterpau diterima sebagai Wakil Gubernur Lukas Enembe," tukasnya. 

Mahfud MD: Kasus Lukas Enembe Bukan Politisasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum.

Mahfud MD mengatakan bahwa penegakan hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

"Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum," kata Mahfud di Malang, Jumat 23 September 2022.

Mahfud menjelaskan aspirasi masyarakat Papua yang menginginkan agar Gubernur Papua Lukas Enembe diproses secara hukum karena adanya dugaan tindak pidana korupsi sudah mencukupi.

Menurutnya, pengungkapan awal dengan bukti yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar tersebut dinilai sudah cukup sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lain.

"Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir," ujarnya.

Ia menambahkan selama ini pemerintah telah memberikan dana otonomi khusus (otsus) mencapai Rp1.000,7 triliun sejak 2001. Sementara itu, lanjutnya, diperkirakan jumlah dana otsus yang diterima pada masa kepemimpinan Lukas Enembe lebih dari Rp500 triliun.

"Rp1.000,7 triliun itu sejak 2001 (hingga saat ini). Sementara pada masa Lukas Enembe, lebih dari Rp500 triliun, tidak jadi apa-apa, rakyat tetap miskin dan pejabatnya foya-foya," ujarnya. 

Sumber: fin

TUTUP
TUTUP