BeritakanID.com - Para pemilik lahan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) disebut memberikan uang kepada Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 terkait dengan perizinan.
Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa saksi dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk tersangka Maming.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Tjhin Khiauw Sen alias Kartono Susanto wiraswasta," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis pagi (15/9).
Saksi tersebut, kata Ali, dikonfirmasi oleh tim penyidik soal dugaan adanya pemberian uang kepada tersangka Maming terkait perizinan oleh para pemilik lahan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
"Saksi Muhammad Aliansyah Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai dengan 2020 dan saksi Martin Zefanya wiraswasta. Keduanya tidak hadir tanpa konfirmasi dan segera akan dipanggil ulang. Kami berharap para saksi dapat hadir pada pemanggilan berikutnya yang suratnya segera kami kirimkan," pungkas Ali.
Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP HIPMI periode 2019-2022 ini ditahan KPK pada Kamis (28/7) setelah menyerahkan diri usai menjadi buronan KPK.
Sumber: RMOL