BeritakanID.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran meluruskan perihal bantuan hukum yang rencananya akan diberikan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian untuk pengajuan banding atas PTDH yang diputuskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bantuan hukum terkait banding yang diajukan mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya itu bukanlah bentuk perlawanan terhadap putusan Mabes Polri.
Melainkan hal itu merupakan suatu anjuran yang telah diatur oleh aturan Kapolri bagi anggota yang dipecat.
“Terkait bantuan hukum. Itukan aturan di dalam peraturan Kapolri tentang kode etik ptofesi. Di mana setiap anggota memilik hak untuk didamping,” kata Fadil kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Bantuan hukum yang diberikan kepada AKBP Jerry Raymond Siagian, jenderal bintang dua ini pastikan bukan merupakan perlawanan terhadap putusan Mabes Polri.
“Jadi siapapun dalam memperoleh keadilan ada hak. Salah satunya adalah memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro melawan keputusan Mabes. Tidak,” tegasnya.
Fadil Imran lantas seakan menyalahkan pemberitaan-pemberitaan di media sosial yang dinilai terkesan Polda Metro Jaya seolah-oleh hendak melawan putusan kode etik Mabes Polri.
“Media sebenarnya salah menanggapi. Kami sebenarnya mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung semua,” ujarnya.
Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas pemberian diri tidak dengan hormat dari institusi Polri buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir Josua.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” kata Kabag Penum Kombes Nurul Azizah.
Sumber: pojok