Penipuan Tiket MotoGP Mandalika Seret Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah

Penipuan Tiket MotoGP Mandalika Seret Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah

BeritakanID.com - Menindak lanjuti kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 21 Maret lalu, pihak kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka.

Dalam kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika seret Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Tengah berinisial IW.

Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap IW sebagai saksi dalam mengusutan kasus penipuan tiket MotoGP Mandalikan.

Akan tetapi setelah IW tak pernah koperatif hingga akhirnya pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penangkapan.

Setelah melakukan penyidikan, IW ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP di Sirkuit Mandalika yang berlangsung Maret 2022 lalu.

Kombes Pol Teddy Ristiawan selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB mengatakan bahwa IW yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan tikrt MotoGP Mandalika merupakan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.

“Oknum Ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kombes Teddy.
Penangkapan IW  dilakukan di wilayah Lombok Tengah pada Selasa 13 September karena tersangka tidak pernah menghadiri undangan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan tersebut. 

“Kerena IW tidak pernah menghadiri undangan pemeriksaan, makanya kami lakukan penjemputan paksa,” jelas Kombes Pol Teddy.

Saat ini berkas perkara sedang menunggu tahap penelitian, namun penyidik sebelumnya mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor terlebih dahulu.

Kombes Pol Teddy menjelaskan pihaknya masih mememrikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum masuk ke ranah pengadilan.

“Kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” tandasnya.

“Akan tetapi jika kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor tidak menemui kesepakatan antara, kami memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” tambah Kombes Pol Teddy.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP