Penasihat Kapolri: Polri Akan Dibubarkan Jika Sambo Bebas

Penasihat Kapolri: Polri Akan Dibubarkan Jika Sambo Bebas

BeritakanID.com - Penasihat ahli Kapolri, Muradi, mengatakan institusi Polri akan dibubarkan jika Ferdy Sambo bebas dari tuduhannya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Alasannya, kepercayaan masyarakat akan hilang melihat kasus besar yang diperbuat Sambo ini harus lenyap karena suatu alasan.

“Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala,” kata Muradi, kemarin (16/9/2022).

Diketahui lembaga kepolisian yang terdapat di Guatemala harus dibubarkan lantaran para anggota kepolisiannya sudah tidak mendapatkan kepercayaan publik.

Akibat dari hal ini, maka Guatemala membentuk kesatuan aparat penegak hukum yang baru untuk menggantikan yang lama.

"Di sana polisinya dibubarkan kemudian akhirnya dibuat kesatuan baru, semua kolonel ke atas diberhentikan dan diangkat pimpinan baru dan kemudian jadi isu menarik, karena pada akhirnya memotong dua generasi itu menjadi keniscayaan,” kata Muradi.

Oleh karena itu, Muradi berharap lembaga kepolisian Indonesia akan mengatasi kasus pembunuhan Brigadir J ini dengan serius supaya masyarakat dapat kembali mempercayai Polri.

"“Kedua ini (kasus Sambo) kan pertanggungjawaban beliau (Kapolri) ke Persiden. Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul,” tutur Muradi.
“Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya,” lanjut Muradi.

Sampai berita ini diturunkan, terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lima tersangka yang dimaksud yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

"Pihak kepolisian menyatakan peran Bharada E dalam kasus tersebut yakni sebagai penembak pada saat peristiwa eksekusi Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Sedangkan peran Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi yaitu dianggap mengetahui dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil penyidikan Tim Khusus Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah otak dibalik pembunuhan Brigadir J.

Seluruh tersangka akan dijerat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Sumber: poskota

TUTUP
TUTUP