IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum

IPW Ingatkan Jika Proses Penanganan Pembunuhan Brigadir J Lambat, Tersangka Bisa Bebas Demi Hukum

BeritakanID.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat jangan sampai melebihi batas masa tahanan para tersangka.

Ia meminta penyidik agar penanganan kasus ini adalah tidak melebihi masa penahanan maksimal 120 hari.

“Jangan sampai nanti 120 hari ternyata belum lengkap, itu tersangka harus dilepaskan semua demi hukum,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (14/9/2022).

Menurut Sugeng, saat ini proses penanganan kasus ini tergolong cepat termasuk proses penyidikannya.

Mengenai belum lengkapnya berkas perkara seperti petunjuk jaksa, Sugeng menyebut dirinya tidak bisa mengetahui secara pasti.

Ia menduga hal yang belum lengkap tersebut berkaitan dengan motif dan penembak Yosua.

“Kita hanya bisa menduga,  terkait motif, kemudian terkait apakah FS menembak atau tidak. Itu yang terlihat nyata.”

“Kemudian tentang informasi mengenai adanya penambahan proyektil peluru,” lanjut Sugeng.

Ia menambahkan, petunjuk jaksa mungkin tentang detail-detail pembuktiannya, agar pembuktiannya menjadi lebih cermat.

“Kecermatan itu penting, karena jaksa yang akan membawa perkara ini ke pengadilan,jadi pertanggungjawabannya ada pada jaksa.”

Mengenai kendala penyidikan, ia menyebut bahwa kendala yang ada termasuk perkara obstruction ofjustice atau menghalangi proses penyidikan.

Sebab, di situ ada fakta menghilangkan barang bukti, barang bukti CCTV salah satunya, kemudian fakta ada penambahan proyektil peluru.

“Ini fakta yang terlihat di permukaan.”

Hal lain yang tak kalah penting dalam penyidikan ini, menurut Sugeng adalah prosesnya harus memenuhi syarat formil dan materiil.
“Harus memenuhi syarat formil dan materiil, serta berkas lengkap agar perkara ini cermat, kemudian tidak lemah, sehingga menurut saya, tidak problem bahwa belum diserahkan pada kejaksaan,” katanya.

Diketahui penyidik Polri telah menyerahkan berkas, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo cs ke penyidik Bareskrim Polri karena dirasa belum lengkap.

Terkait itu, Mabes Polri sudah menerima pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, Polri tengah fokus melengkapi berkas perkara tersebut.

"Sudah (diterima berkas perkara) info dari penyidik dan akan secepatnya dipenuhi petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022).

Meski begitu, Dedi tidak menyampaikan apakah ada target dalam penyelesaian kelengkapan berkas perkara tersebut.

"Kalau (target penyelesaian) itu tanyakan ke Dirtipidum Bareskrim Polri," jelasnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara atas tersangka Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo sudah dilimpahkan penyidik.

"(Berkas perkara Putri) sudah dilimpahkan," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana menyebut masih ada syarat formil yang belum lengkap sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang haris diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan. 

"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," katanya.

Sumber: tribunnews

TUTUP
TUTUP