BeritakanID.com - Mantan Kadivkum Polri Irjen Pol.(Purn) Aryanto Sutadi mengatakan kasus Ferdy Sambo saat ini sudah menjadi sangat ruwet.
Keruwetan itu dikarenakan skenario atau cerita dari motif pembunuhan yang disampaikan sering berubah-ubah.
Awalnya disebut ada penodongan yang dilakukan Yosua, lalu baku tembak, kemudian pelecehan seksual, hingga ada main antara Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Aryanto Sutadi pun mencaritahu sebenarnya siapa sutradara yang merancang skenario dari cerita kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kasusnya ini ruwet banget sekarang, yang tadinya dikatakan mau final nggak jadi," ujar Aryanto Sutadi, dikutip dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Selasa, 6 September 2022.
Cerita dari kasus pembunuhan Brigadir J disebutnya semakin panjang dan membingungkan.
Sampai-sampai Aryanto Sutadi bertanya, sebenarnya siapa sutradara dibalik kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
"Melebihi drama sineteron daripada korea itu, yang berjilid-jilid," tutur Aryanto Sutadi menambahkan.
Eks Wabareskrim Polri, Irjen (Purn) Bekto Suprapto menilai juga bahwa kasus ini berjalan semakin ruwet.
Ia pun mempertanyakan, apakah sebenarnya pihak penyidik sudah bekerja secara mandiri atau belum.
"Bahasa saya yang sebelumnya ini, ini 'jurus ngeles'. Pelecehan seksual di Duren 3 dimentahkan kasusnya di SP3, geser ke Magelang. Apa ini bukan jurus ngeles ya kan?," paparnya.
Sebelumnya Aryanto Sutadi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Irjen Aryanto Sutadi ada sejumlah laporan yang dianggap kurang pas atau janggal dalam kasus penembakan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Aryanto Sutadi di kanal YouTube Polisi Ooh Polisi dengan judul: "BHARADA E DITAHAN ATAU MENAHAN AIR MATA" diunggah pada 26 Juli 2022.
Ia pun menekankan jika sejumlah kejanggalan di kasus Brigadir J ini diungkapkan dari sudut pandang masyarakat.
Salah satu yang mencuri perhatian Aryanto Sutadi dalam kasus baku tembak sesama polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo yaitu ketika Bharada E disebut menembak Brigadir J karena membela diri.
Hal tersebut membuat Aryanto curiga pasalnya laporan tersebut baru dirilis beberapa hari setelah kejadian.
"Bagaimana olah TKPnya? bagaimana berkasnya itu? bagaimana menyita barang buktinya?," ujarnya.
Menurutnya, kesimpulan Bharada E bela diri ini harusnya diumumkan setelah rekonstruksi berdasarkan bukti awal.
"Ini akibatkan menimbulkan teori yang berkembang sendiri-sendiri," ucapnya.
Kemudian Aryanto juga menyinggung kapan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang mati Brigadir J, yang nembak Bharada E, kesimpulan awam yang salah yang nembak, yang korban yang mati. Inilah yang harus dibuktikan polisi," ucap Aryanto.
Sumber: disway