Ditemani Hotman Paris, Kapolda Jabar Minta Maaf pada Ibu Korban Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi, Gus Umar: Thanks Pung HPH

Ditemani Hotman Paris, Kapolda Jabar Minta Maaf pada Ibu Korban Pemerkosaan Oleh Oknum Polisi, Gus Umar: Thanks Pung HPH

BeritakanID.com - Tokoh Nahdlatu Ulama Umar Hasibuan ikut menyoroti kelakuan oknum polisi di Cirebon yang tega berbuat terlarang pada anaknya tirinya.

"Si ibu gemetaran takut ke kapolda krn bantuan hotman paris viral krn oknum polisi yg melakukan kejahatan seks ke anaknya," ujar Gus Umar sapaan akrabnya dikutip dari unggahan twitternya, @Umarrhasibuan_ (30/9/2022).

Tambah Gus Umar, Kapolda meminta maaf sambi menangis. Menurutnya, kemungkinan malu akibat ulah anak buahnya yang bejat itu.

"Kapolda pak suntana minta maaf sambil menangis. Dia mgkn malu dgn kelakuan anak buahnya dan kebayang derita anak yg dirudapaksa. Thx pung HPH," tandasnya.

Pada video itu tampak pengacara kondang Hotman Paris bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana terlihat duduk bersama dengan ibu korban yang diperkosa ayah tirinya.

Adapun pelaku oknum anggota Polres Cirebon Kota berinisial Briptu C ditahan telah ditahan.

Dilihat dari ungagahan @Umarrhasibuan_ pada Jumat (30/9/2022), Hotman Paris tampak duduk semeja dengan Irjen Suntana dan seorang wanita yang diduga ibu korban. Irjen Suntana dan ibu korban tampak bercakap-cakap.

Selanjutnya, terlihat Irjen Suntana berbicara. Irjen Suntara meminta maaf secara langsung ke ibu korban.
"Ibu, bapak, abdi punten minta maaf. Bapak sing kuat, sing sabar ya, muhun-muhun," jelas Irjen Suntana.

Kemudian, Hotman Paris kembali berbicara. Ia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sigap mengusut kasus pemerkosaan ini.

"Terima kasih kepada instansi polisi mudah-mudahan untuk kasus-kasus berikutnya seperti ini yang berlangsung di negeri ini bakal menyatu antara polisi dengan rakyatnya. Terima kasih sekali lagi salam dari Hotman, hari ini 29 September (Kapolda Jabar) langsung datang dari Polda Jawa Barat ke Kopi Joni didampingi dua Kapolres Cirebon kota dan kabupaten," jelas Hotman.

Sebelumnya diketahui, Briptu C mulanya dilaporkan atas dugaan kekerasan fisik pada 25 Agustus 2022. Setelah itu, ibu korban kembali melaporkan oknum polisi tersebut atas dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.

Sehari berselang, Briptu C akhirnya ditangkap. Ia lalu ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP