Belajar Adil dari Khalifah Umar

Belajar Adil dari Khalifah Umar

BeritakanID.com - Kepemimpinan dalam Islam diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama (hirosatuddin) dan mengatur dunia (siyasatuddunya). Demikian ditulis Imam Al-Mawardi dalam kitabnya, Al-Ahkam As-Suthaniyyah.

Dalam menjalankan perannya sebagai penjaga agama dan pengatur urusan dunia, lanjut Al-Mawardi, seorang kepala Negara setidaknya memiliki sepuluh tugas. Dua dari sepuluh tugas itu berkaitan dengan penegakan supremasi hukum.

Pertama, kepala negara bertugas untuk menerapkan hukum kepada dua pihak yang berperkara dan menghentikan perseteruan di antara pihak yang berselisih, agar keadilan menyebar secara merata, orang tiranik tidak sewenang-wenang dan orang teraniaya tidak merasa lemah.

Kedua, menegakkan supremasi hukum untuk melindungi larangan-larangan Allah SWT dari pelanggaran terhadapnya dan melindungi hak-hak hamba-Nya dari upaya pelanggaran dan perusakan terhadapnya.

Keadilan dan persamaan adalah salah satu prinsip paling penting dalam Islam yang harus ditegakkan oleh pemerintah. Penegakan keadilan di antara manusia -individu, kelompok, dan negara-bukanlah perkara sunnah yang dibiarkan berjalan sesuai dengan kehendak dan hawa nafsu pemimpin. Penegakan keadilan perspektif agama Islam termasuk perkara wajib yang paling sakral dan terpenting. Imam Fakhrurrazi dalam Tafsir Ar-Razi berkata, ”Umat Islam telah sepakat bahwa orang yang dipilih menjadi pemimpin wajib baginya memerintah dengan adil.”

Dan, inilah yang telah dilakukan oleh Umar di dalam negara yang dipimpinnya. Ia telah membuka akses agar setiap rakyat dapat meraih hak-haknya. Ia sendiri terkadang terjun secara langsung untuk mengamati keadaan rakyatnya. Ia mencegah terjadinya praktik kezaliman. Ia juga menegakkan keadilan di antara para gubernur dan rakyatnya. Ia memutuskan hukum di antara manusia dengan benar. Ia tidak peduli terhadap status orang yang datang mengajukan perkara kepadanya, apakah ia orang yang kuat atau musuh, orang kaya atau orang miskin.

Umar, seperti ditulis Dr Muhammad Ash-Shalabi dalam kitabnya “Syakhsiyatu Umar wa Aruhu” adalah suri teladan dalam sikap adilnya. Keadilan menurut pandangan Umar adalah dakwah praktis bagi Islam, yang dengannya hati manusia dapat terbuka untuk beriman. Ia telah berjalan di atas manhaj Rasulullah Saw. Politik pemerintahan Umar dibangun di atas prinsip keadilan yang komprehensif. Ia telah berhasil menegakkan keadilan dalam tataran praktis dengan kesuksesan yang gemilang. Sampai-sampai nama Umar senantiasa bergandengan dengan keadilan dan sulit dipisahkan di antara keduanya.

Umar pernah memenangkan perkara seorang warga Yahudi yang berperkara dengan seorang warga muslim. Kekufuran warga Yahudi tersebut tidak membuat Umar berlaku zalim terhadapnya. Malik merawikan dari Sa’id bin Al-Musayyab, ia bercerita, ”Suatu ketika ada seorang warga Muslim dan seorang warga Yahudi yang mengajukan perkara kepada Umar bin Khathab. Umar berpandangan bahwa kebenaran ada di pihak warga Yahudi tersebut. Maka Umar pun memenangkan perkara bagi warga Yahudi tersebut. Warga Yahudi itu mengatakan kepada Umar, ”Demi Allah, Anda telah memutuskan perkara dengan benar.” (Al-Muwaththa’, Bab At-Targhib fi Al-Qadha’ bi Al-Haq)

Dirawikan, seorang laki-laki dari penduduk Mesir mengadukan tindakan putra Amr bin Al-Ash, Gubernur Mesir, kepada Umar. Kepada Umar, laki-laki itu mengatakan, ”Wahai Amirul Mukminin, aku mencari perlindungan kepada Anda dari sebuah tindakan zalim.” Umar pun menjawab, ”Aku akan memberikan perlindungan kepada Anda.”

Laki-laki itu bercerita, ”Aku pernah mengadakan sebuah perlombaan dengan putra Amr bin Al-Ash, dan aku mengungguli dia. Lalu dia memukulku dengan cemeti sambil berkata, ”Aku adalah putra orang terhormat.”

Mendengar cerita itu Umar lantas mengirimkan sepucuk surat kepada Amr bin Al-Ash. Umar meminta agar Amr bin Al-Ash menemui dia sekaligus membawa putranya. Amr bin Al-Ash datang menemui Umar.

”Di mana orang Mesir itu?” tanya Umar kepada pembantunya. Setelah datang, Umar menyuruhnya untuk mengambil cambuk dan memukul putra Amr bin Al-Ash. ”Pukullah putra orang terhormat ini!” kata Umar kepada orang Mesir itu. Anas berkata, ”Demi Allah, dia benar-benar memukulnya dan kami pun ingin memukulnya. Dia tidak menghentikan pukulannya sampai kami berharap dia menghentikannya.” Kemudian, Umar mengatakan kepada orang Mesir itu, ”Sekarang, pukullah kepala Amr bin Al-Ash yang botak ini!!” Orang Mesir itu menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin, yang memukulku itu adalah putranya.”
Umar lalu mengatakan kepada Amr, ”Sejak kapan kalian memperbudak manusia? Bukankah kalian dilahirkan oleh ibu kalian dalam keadaan merdeka?” Amr menjawab, ”Wahai Amirul Mukminin, sungguh aku tidak mengetahui kasus ini dan kasus ini tidak sampai kepadaku.” (Muhammad Bakarim, Washatiyyah Ahlus Sunnah Baina al-Firaq).

Prinsip persamaan yang ditegakkan Umar dalam negara yang dipimpinnya dianggap sebagai salah satu prinsip umum yang ditetapkan oleh Islam.

Allah berfirman: ”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu…” (QS. Al-Hujurat: 13)

Semua manusia dalam pandangan Islam adalah sama, pemimpin maupun rakyat, Iaki-laki maupun perempuan, orang Arab maupun non-Arab, yang berkulit putih maupun yang berkulit hitam. Islam telah menghapus perbedaan-perbedaan di antara manusia yang disebabkan karena perbedan jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan status sosial. Pemimpin dan rakyat, semuanya sama dalam pandangan syara’. Dan penerapan Umar terhadap prinsip ini merupakan contoh terbaik.

Ibnul Jauzi merawikan bahwa Amr bin Al-Ash pernah menerapkan sanksi hukum (had) minum khamar terhadap Abdurrahman bin Umar. Saat itu, Amr bin Al-Ash menjabat sebagai gubernur Mesir. Biasanya, pelaksanaan sanksi hukum semacam ini diselenggarakan di sebuah lapangan umum di pusat kota. Tujuannya, agar penerapan sanksi semacam ini memberikan efek jera bagi masyarakat.

Tetapi, Amr bin Al-Ash menerapkan hukuman terhadap putra Amirul Mukminin, Abdurrahman bin Umar, di dalam sebuah rumah. Ketika informasi ini sampai kepada Umar, ia langsung melayangkan sepucuk surat kepada Amr bin Al-Ash.

Surat tersebut berbunyi, ”Dari hamba Allah, Umar, Amirul Mukminin, ditujukan kepada si pendurhaka, putra Al-Ash. Aku heran terhadap tindakan Anda, wahai putra Al-Ash. Aku juga heran terhadap kelancangan Anda terhadapku dan pengingkaran Anda terhadap perjanjianku. Aku telah mengangkat sebagai penggantimu dari orang-orang yang pernah ikut dalam perang Badar, di mana mereka lebih baik dari Anda. Apakah aku memilihmu untuk membangkangku?

Aku perhatikan Anda telah menodai kepercayaanku. Aku berpendapat lebih baik mencopot jabatanmu. Anda telah mencambuk Abdurrahman bin Umar di dalam rumahmu, sedang Anda sudah mengerti bahwa tindakan semacam ini menyalahi aturanku?

Abdurrahman itu tidak lain adalah bagian dari rakyatmu. Anda harus memperlakukan dia sebagaimana Anda memperlakukan muslim lainnya. Akan tetapi Anda katakan, ”Dia adalah putra Amirul Mukminin.” Anda sendiri sudah tahu bahwa tidak ada perbedaan manusia di mata saya dalam hal-hal yang berkaitan dengan hak yang harus bagi Allah. Bila Anda telah menerima suratku ini, maka suruhlah dia (Abdurrahman) mengenakan mantel yang lebar hingga dia tahu bahwa keburukan perbuatan yang telah dilakukannya.” (Ibnul Jauzi, Manaqib Amirul Mukminin)

Setelah itu, Abdurrahman digiring ke sebuah lapangan di pusat kota. Amr bin Al-Ash lalu mencambuk Abdurrahman di depan publik. Riwayat ini juga dirawikan bin Sa’ad dari bin Az-Zubair. Juga dirawikan Abd Ar-Razzaq dengan sanad yang statusnya sahih dari Ibnu Umar.

Demikianlah, kita perhatikan persamaan manusia di hadapan syariat. Tersangka adalah putra Amirul Mukminin. Amr bin Al-Ash, selaku gubernur, tidak memaafkan Abdurrahman dari sanksi hukum. Umar, sebagai Amirul Mukminin, mendapati anaknya mendapatkan perlakuan istimewa dan dispensasi. Hal ini membuat Umar merasa terpukul. Umar langsung menghukum gubernurnya dengan hukuman paling berat. Umar mengintruksikan agar anaknya, Abdurrahman, dihukum di depan publik. Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada anaknya. Wallahu a’lam.

Sumber: SI

TUTUP
TUTUP