Bawaslu Tolak Laporan Penyebaran Tabloid KBA News, Ini Alasannya

Bawaslu Tolak Laporan Penyebaran Tabloid KBA News, Ini Alasannya

BeritakanID.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan laporan penyebaran tabloid KBA News yang disampaikan pelapor atas nama berinisial MG dinilai tidak memenuhi syarat materil. Maka laporan tersebut di tolak untuk dilanjuti.

“Laporan tidak ditindak lanjuti,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.

Menurut Bagja, laporan itu Bawaslu jadikan sebagai informasi awal untuk ditelusuri. Dia menjelaskan alasan tidak ditindak lanjuti, karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Bagja pun mengimbau agar semua pihak menaati tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

“Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU dalam Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

“Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu,” sambungnya.

Dia juga mengingatkan tiap calon peserta pemilu punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat sial hoaks dan ujaran kebencian.
Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu. Adapun imbauan tersebut berisi:

  1. Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar Mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan ‘curi start’ terhadap kampanye Pemilu.
  2. Sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu.
  3. Setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
  4. Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.
  5. Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu.

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa, 27 September 2022.

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis, 22 September 2022 yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui  Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang.

Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan. Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP