BeritakanID.com - Program sekolah gratis yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dirasakan betul oleh masyarakat Ibu Kota. Mereka pun mengapresiasi hal tersebut.
Tak hanya itu saja, program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus juga begitu meringankan beban Masyarakat. Khususnya yang masih berstatus ekonomi ke bawah.
“Anak gw juga. Gratis tis. Malahan anak KJP dan KJP plus bisa skolah di swasta gratis. Jalur PPDB nya juga fair. Udahlah gak fair bandingkan Jateng DG DKI. Penghasilan Jateng datang dari masyarakat yg kerja di DKI. Dari situ aja udah jelas,” tulis Twitter bernama @wahyukuncarah dikutip KBA News, Selasa 2 Agustus 2022.
“Anak gw sekolah di Jakarta mulai dari SD, SMP, SMA gratis… Buku sekolah disediain… berangkat sekolah pakai JakLingko Gratis… Nggak perlu kayak Jawa Tengah… Pemrov DKI dah sangat banyak membantu warganya,” tulis juga Twitter bernama @indra087.
Mengutip laman kjp.jakarta.go.id., bantuan dana KJP Plus ini adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Siswa yang berhak menerima KJP Plus harus terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Diberitakan KBA News sebelumnya, untuk di Jakarta, semua penerima KJP Plus tersebut telah memperoleh dana KJP Plus per kemarin, Rabu, 13 Juli 2022.
Dilansir dari data Disdik DKI Jakarta, jumlah penerima pencairan dana KJP Plus tahap pertama tahun 2022 bulan Juli yaitu sebanyak 849.170 peserta didik.
Rinciannya, jumlah penerima jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) yaitu 409.959 siswa dengan total dana yang dapat digunakan tiap penerima sebesar Rp250.000 per bulan dan cair pada 8 Juli 2022.
Di tanggal yang sama, sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) juga cair dana KJP Plus, yaitu total dana yang dapat digunakan tiap penerima sebesar Rp420.000 per bulan. Dengan jumlah penerima jenjang tersebut adalah sebanyak 70.763.
Adapun seharusnya penerima dana KJP Plus pada sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah kejuruan (SMK), serta pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dijadwalkan menerima dana KJP Plus pada tanggal 15 Juli 2022.
Dengan rincian jumlah penerima jenjang SMP atau MTs adalah 226.669, jumlah penerima jenjang SMK sebanyak 139.263, dan jumlah penerima jenjang PKBM sebanyak 2.516.
Terkait total dana tiap penerima yang dapat digunakan dari KJP Plus, SMP atau MTs sebesar Rp300.000 per bulan, SMK sebesar Rp450.000 per bulan, dan PKBM Rp300.000 per bulan.
Sumber: kba