BeritakanID.com - Usai Putri Chandrawathi ditetapkan tersangka, kini Bareskrim Polri mempercepat sidang etik Ferdy Sambo untuk menendangnya atau memecatnya dari Polri.
Bareskrim Polri mempercepat sidang etik Ferdy Sambo atau sidang Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH yang bersangkutan.
Saat ini keputusan pemecatan Ferdy Sambo masih dalam tahap proses pemberkasan. Di sisi lain, Putri Chandrawathi, istri Sambo, sudah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.
“Soal PTDH, Kadiv Propam tadi sudah melaporkan. Pemberkasannya masih dalam proses,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Jenderal bintang tiga ini menegaskan, dalam waktu dekat ini tim juga akan melakukan sidang etik terhadap tersangka Ferdy Sambo.
Rencananya pemeriksaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo itu akan digelar Minggu ini. Asalasan dipercepat sidang etik guna untuk menentukan pemecatan Ferdy Sambo dari institus Polri.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik. Bisa Minggu ini atau paling tidak Minggu berikutnya,” tegas jenderal bintang tiga ini.
Sementara itu Bareskrim Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua.
Dari hasil pemeriksaan ternyata Putri Chandrawathi ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Joshua.
“PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga. Dan ikut melakukan kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Penyidik setidaknya punya 2 alat bukti menetapkan istri Sambo ini sebagai tersangka.
“Berdasar 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV,” jelas Brigjen Andi Rian.
Bukti elektronik CCTV itu antara lain di Jalan Saguling Tiga atau rumah pribadi Ferdy Sambo maupun di dekat lokasi pembunuhan Brigadir Joshua di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Atas ulahnya Putri Chandrawathi disangkakan pasal yang dengan suaminya Ferdy Sambo.
Pasal tersebut yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara.
Sumber: pojoksatu