BeritakanID.com - Majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo diberikan tiga sanksi. Salah satunya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo memanfaatkan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 69 terkait sidang etik Polri, yang memberikan ruang untuk mengajukan banding.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 69, saya mengajukan banding,” kata Ferdy Sambo usai mendengar putusan majelis sidang KEPP, Jumat dinihari (26/8).
Adapun dalam putusan ini, selain sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
Kemudian, sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga
- Viral Gus Miftah Berkata Kasar ke Penjual Es Teh saat Pengajian, Padahal "Digaji Rakyat" Rp18 Juta per Bulan
- Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Kronologi Versi Kapolres dan Propam Berbeda di RDP dengan Komisi III DPR
- Ketahuan Bohong, Aipda Robig Tembak Mati Siswa SMK Bukan karena Tawuran tapi Kesal Dipepet
Permohonan banding ini, harus ditulis dan diajukan Ferdy Sambo kepada sekretaris majelis sidang etik selama 3 hari kerja.
Kemudian, Komisi Kode Etik Polri diberi waktu selama 21 hari untuk memutuskan soal banding yang diajukan Ferdy Sambo. Di mana hasil banding ini akan bersifat mengikat.
Artinya, tidak akan ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo usai hasil bandingnya diputuskan.
Sumber: RMOL