BeritakanID.com - Kriminolog Reza Indra Giri menyebut majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman berat terhadap tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo.
Bahkan, bisa divonis hukuman mati oleh hakim jika Sambo tidak jujur mengungkap motif pembunuhan Brigadir Joshua.
Sebagaimana seperti pengakuan Ferdy Sambo saat diperiksa penyidik Mabes Polri yang terkesan tidak jujur.
Itu terlihat dari pengakuan awalnya bahwa Brigadir Joshua melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Sehingga terjadi baku tembak antara ajudanya Bharada Eliezer dengan Brigadir Joshua.
Namun, pernyataan Ferdy Sambo tersebut berubah setelah Bareskrim Polri menyebutkan tidak ada pelecehan seksual atau pun baju tembak di TKP.
“Inikan pengakuan tersangka berbelit-belit. Kalau di persidangan ditanyakan hakim hilir mudik nggak keru-karuan, berbelit-belit, hakim akan kehilangan kesabaran,” kata Reza dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (13/8/2022).
“Hakim kehabisan sabar, bisa dijatuhkan hukuman mati, jadi daripada mengutarakan, pengakuan yang terus-menerus berganti tidak jelas,” sambungnya.
Menurut Reza, hakim akan berpandangan bahwa Ferdy Sambo memberikan pengakuan tida jujur, karena pengakuannya yang berubah-ubah.
Karena itu, ia menyarankan Ferdy Sambo untuk jujur dan menyampaikan motif sebenarnya membunuh Brigadir Joshua.
“Lebih baik jujur, apa yang sesungguhnya terjadi dalam kematian ajudannya atau Brigadir J,” tutur Reza.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.
Pengumuman itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan ternyata kasus kematian Brigadir Joshua tak adanya tembak menembak di lokasi kejadian.
Bahkan dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir Joshua.
“Saya tegaskan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.
“Penembakan terhadap suadara J dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS,” bebernya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Adrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo terancam hukum mati.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
“Pasal 340 sub, pasal 338, pasal 55 pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Komjen Agus menyebutkan, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo tersangka, maka ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Joshua.
“Jadi total ada tiga tersangka ya, E, RR, FR,” ungkapnya.
Kabareskrim mengatakan, penembakan Brigadir Joshua oleh ajudanya Bharada Eliezer merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
“Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri,” tuturnya.
Sumber: pojoksatu