Situs Tempo Diretas Usai Publikasikan Penahanan Ferdy Sambo, Komnas HAM: Sangat Tidak Domokratis

Situs Tempo Diretas Usai Publikasikan Penahanan Ferdy Sambo, Komnas HAM: Sangat Tidak Domokratis

BeritakanID.com - Terjadi peretasan terhadap situs Tempo tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

“Ya (diretas)” ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detikcom, Minggu 7 Agustus 2022.

Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam peretasan tersebut. 

“Kami mendengar bahwa ada peretasan yang dialami oleh tempo.co atas berita terkait Pak Irjen Ferdy Sambo tadi sore. Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, seperti dikutip indeksnews.com Minggu, 7 Agustus 2022.

Situs Tempo diretas menurut Anam merupakan bentuk sikap antidemokrasi dan merugikan pihak terkait. Selain itu peretasan juga merugikan penegakan hukum yang ada di Indonesia.

“Ini sebenarnya langkah-langkah yang sangat sangat tidak demokratis, merugikan kita semua, khususnya merugikan penegakan hukum di Indonesia,” katanya.

Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

“Tidak benar ada itu (penahanan dan penangkapan),” ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.

Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP,” ucapnya.

Ia kemudian berkata, “Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob.”

Sumber: terkini

TUTUP
TUTUP