Rumah Mewah Milik Bos Judi Online di Sumut Digeledah Polisi

Rumah Mewah Milik Bos Judi Online di Sumut Digeledah Polisi

BeritakanID.com - Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah satu unit rumah mewah milik bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Jumat (19/8/2022).

Rumah berpagar tinggi warna putih itu milik ‘ABK’ yang disebut-sebut sebagai bos judi online terbesar di Sumut. Namun, saat petugas ke rumah tersebut, kediaman ABK tidak berpenghuni.

Dipimpin Kombes Pol Wisnu Adji bersama sejumlah personel disaksikan kepala lingkungan setempat dan security Kompleks lalu memotong gembok pagar agar proses penggeledahan bisa dilakukan.

Dari luar rumah personel Sat Brimob Polda Sumut bersenjata laras juga bersiaga mengamankan lokasi penggeledahan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan penggerebekan rumah milik ABK merupakan lanjutan dari penyidikan kasus judi online yang dilakukan Polda Sumut.

“Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan rumah kediaman terduga pemilik (markas) judi online yang beberapa waktu lalu digerebek oleh Bapak Kapolda dan jajaran,” ujar Hadi.

Penggeledahan sendiri dilakukan selama enam jam. “Saat ini proses pemeriksaan dan penggeledahan di rumah sudah selesai, selama enam jam penyidik menggeledah dua rumah milik terduga pelaku,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, Polda Sumut telah menaikan status tahap sidik terhadap kasus judi online di Kompleks Cemara Asri
Untuk penanganan kasus judi online di Kompleks Cemara Asri masih dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari 4 pegawai Kafe Warna Warni, Ketua RT, 3 satpam, dan 6 terduga operator aplikasi judi online inisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.

Lalu dimanakah ABK? Keberadaan ABK hingga saat ini tidak diketahui. Polisi sudah menyurati ABK untuk datang dalam pemeriksaan. Tapi, dia mangkir.

Saat ini, Polda  Sumut juga sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).

Dalam kasus judi online ini pelaku  terancam dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.

Sebelumnya, markas judi online yang digerebek Polda Sumut di Kompleks Cemara Asri diduga milik ABK, Senin (8/8/2022) lalu bisa beromzet mencapai Rp500 juta sampai Rp1 miliar per hari.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah memblokir 107 rekening diduga milik ABK.

Seperti diketahui, kasus judi online menjadi perhatian seluruh kepolisian di Indonesia di tengah isu konsorsium 303 Kaisar Sambo. Selain di Sumut, penggerebekan markas judi online juga dilakukan di sejumlah provinsi lainnya di Tanah Air.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP