BeritakanID.com - Praktisi hukum Wahyuningsih Madilis mendesak Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol Muhammad Erwin menindak tegas oknum anggota Brimob berinisial A.
A sebelumnya dilaporkan istrinya ke Bidang Propam atas kasus dugaan perselingkuhan.
Wahyuningsih menyatakan, Dansat Brimob selaku pimpinan tertinggi Satbrimob Polda Malut harus menindak tegas oknum Brimob tersebut sesuai perbuatannya yang melanggar kode etik Polri. Ini sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tubuh Polri adalah tubuh yang bersih dan dikotori oleh oknum tertentu. Olehnya itu apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sebaiknya di-PTDH dari institusi Polri," ucap Wahyuningsih di Kota Ternate, Sabtu (6/8).
Ia menegaskan, oknum polisi yang merusak nama baik institusi tidak pantas dipelihara. Masih banyak polisi-polisi muda yang perlu dibinaa untuk menjadi polisi berwibawa dan patut diteladani.
"Mengingat kasus-kasus oknum polisi di Maluku Utara beberapa tahun terakhir ini sudah sangat banyak, jangan lagi mengotori nama institusi Polri dengan oknum yang tidak bertanggungjawab atas tugas yang diamanatkan oleh negara," tandas Wahyuningsih.
Sekadar diketahui, A dilaporkan ke Propam lantaran diduga berselingkuh dengan seorang perempuan yang tak lain adalah istri dari anggota Brimob Polda Malut berinisial M.
Sumber: tandaseru