Pemerintah Diminta Tidak Naikkan HET LPG 3 Kilogram

Pemerintah Diminta Tidak Naikkan HET LPG 3 Kilogram

BeritakanID.com - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta tidak menaikkan HET LPG Subsidi 3 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar, Eddy Djunaedy M.

“Saat ini kondisi perekonomian masyarakat belum pulih pasca pandemi COVID-19, hal itu satu-satunya mahkota masyarakat miskin yang mungkin tidak eksekusi. Sebagaimana yang sedang ramai dan
viral rencana pemerintah akan mencabut BBM subsidi jenis solar dan pertalite,” ungkap Eddy, lewat keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Menurut Eddy, bila dasar kenaikan HET karena margin pangkalan yang butuh penyesuaian, menurut dia solusi terbaik adalah harus memotong mata rantai pendistribusian.

“Agen harus dihilangkan karena fungsinya mendistribusikan/mengirim gas ke pangkalan, hal tersebut bisa langsung dilakukan oleh pangkalan ke SPBE sesuai zona terdekat,” katanya.

Seperti hal nya pendistribusian BBM ke SPBU, dimana SPBU bisa menjual kepada konsumen akhir dengan harga sesuai subsidi,  tidak seperti pangkalan lpg subsidi 3kg yang menjual diatas harga subsidi [harga subsidi Rp.12.750] per tabung isi 3kg.
“Apalagi bila Pemda melakukan kenaikan HET yang wacananya menjadi Rp.19.000, artinya harga jual semangkin memberatkan masyarakat miskin dan selisih harga dari subsidi adalah Rp.6.250 [33%],” katanya.

Menurut Eddy, apakah Pemda bisa menjamin bila HET dinaikkan harganya sesuai, fakta di lapangan masyarakat mendapatkan harga sudah jauh dari HET,  antara Rp.22.000 s/d Rp.25.000 per tabung melon.

Dampak kenaikan HET LPG Subsidi 3 kilogram menurut Eddy akan berdampak terhadap kenaikan jajanan masyarakat kecil, karena pedagang kecil seperti pedagang gorengan, baso, warung kopi, warteg dan lainnya memakai gas subsidi.

“Bahkan bila kenaikan tidak dilakukan secara serentak di pulau jawa, gas subsidi akan eksodus [berpindah] dari daerah yang HET lebih murah ke yang lebih tinggi,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP