Mayat Laki-laki dalam Karung Goni di Sukamakmur Korban Pembunuhan Berencana

Mayat Laki-laki dalam Karung Goni di Sukamakmur Korban Pembunuhan Berencana

BeritakanID.com - Polres Bogor mengungkapkan kasus temuan mayat laki-laki terbungkus karung goni, yang ditemukan di RT004/007, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan Polres Bogor, pembunuhan tersebut adalah berencana, usai berupaya menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp300 juta.

Polres Bogor telah menetapkan empat orang tersangka, dalam kasus ini, dimana laki-laki berinisial AK (33) warga Kalimantan Barat ditetapkan sebagai otak lantaran memiliki hutang sebesar Rp300 juta kepada korban, hingga merencanakan pembunuhan.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, korban berinisial AN datang ke Jakarta untuk bertemu dengan AK dengan niat menagih hutang.

Namun, AK justru mengajak AN untuk ikut dengannya ke lokasi pembuatan uang palsu di wilayah Sukamakmur.

“Karena si korban ini yang bekerja sebagai bendahara KONI salah satu daerah di Kalimantan Barat, ingin menagih hutang ke pelaku AK karena akan ada audit, namun uang telah digunakan korban untuk kepentingan pribadi,” jelas Iman, dalam keterangan persnya, Kamis (11/8).

AK tidak sungguh-sungguh mengajak korban ke lokasi pembuatan uang palsu. Dia justru telah merencanakan untuk membunuh korban dengan membayar tiga orang asal Jakarta Timur berinisial AA (37), D (37) dan RH (25) masing-masing dijanjikan imbalan Rp2 juta untuk menghabisi korban.

Korban pun setuju untuk ikut dengan AK ke Sukamakmur dengan syarat tangan diikat dan mata ditutup, dengan alasan agar tidak dapat menghapal jalan.
Untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku berinisial RH pun berpura-pura ingin membuat uang palsu, serta tangan diikat dan mata tertutup.

“Ketika sudah dekat dengan TKP, saat itu AK mengeksekusi korban  dengan cara memiting leher korban dari belakang, selanjutnya pelaku D membekap korban menggunakan jaket dan memegang tubuh korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku AA memerintahkan pelaku RH menjerat leher korban dengan tali ripet untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia,” kata Iman.

Setelah tewas, jasad AN dibuang di sekitar Jembatan Arca, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur dan ditemukan pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian para pelaku pergi ke daerah Tegal.

Dalam perjalanannya, pelaku AK menarik uang dari ATM korban sebesar Rp1 juta di sekitaran Bandung. Kemudian di daerah Garut, pelaku AK membagi uang jasa untuk membunuh korban masing-masing Rp2 juta.

“Mereka menghilangkan jejak dengan membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan handphone di daerah Tegal,” jelas Iman.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP