Mata Kucing Ada yang Sampai Bolong, Brigjen NA Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembaki Kucing: Menjaga Kebersihan dan Kenyamanan di Lingkungan

Mata Kucing Ada yang Sampai Bolong, Brigjen NA Jenderal Bintang Satu TNI yang Tembaki Kucing: Menjaga Kebersihan dan Kenyamanan di Lingkungan

BeritakanID.com - Sosok Brigjen NA jenderal bintang satu TNI yang sadis menembaki kucing di lingkungan Sesko TNI.

Kucing yang ditembaki ada yang matanya bolong hingga banyak peluru menghujam tubuh kucing di lingkungan Sesko TNI tersebut.

Alhasil, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan jajarannya untuk mengusut dugaan penembakan senjmlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa dugaan penembakan terhadap sejumlah kucing tersebut sebagamana unggahan Instagram @rumahsinggahclow.

Dalam postingan mereka terlihat sejumlah kucing mati dan dalam kondisi mengenaskan.

“Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil penyelidikan, penembakan kucing tersebut diduga dilakukan oleh seorang perwira tinggi berinisial Brigadir Jenderal (Brigjen) NA yang merupakan anggota organik Sesko TNI.
Berdasarkan penyelidikan Tim Hukum TNI dan komandan Sesko TNI, Brigjen NA telah mengakui menembaki sejumlah kucing.

“Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin, sekitar jam 13.00 WIB,” terang Prantara

Berdasarkan pengakuannya, Brigjen NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar. 

Menurutnya, Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena kebencian terhadap kucing.

Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dn Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.

Sumber: tribun

TUTUP
TUTUP