Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

Mahfud MD Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob: Penyelesaian Masalah Etika Ini Akan..

BeritakanID.com - Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD benarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan bilang penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD sebagaimana yang dikonfirmasi oleh ANTARA dari Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” ucap Mahfud.

Mahfud MD menambahkan kalau yang menjadi pertanyaan orang-orang adalah mengapa Ferdy Sambo ditahan di Provost yang seolah-olah mengindikasikan bahwa Pati Yanma Polri itu hanya diperiksa dalam pelanggaran etik.

Terkait hal tersebut, Mahfud MD meluruskan bahwa, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama berjalan dan tidak harus saling menunggu.

“Serta tidak bisa saling meniadakan,” ucap Mahfud.

Dengan demikian, lanjut Mahfud MD, ketika seseorang dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.

Pelanggaran etik akan tetap diproses, begitu pula dengan pelanggaran pidana yang juga akan tetap diproses secara sejajar.

“Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan)," beber Mahfud.

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” sambungnya.

Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi.

“Dia tidak bisa cawe-cawe di MK,” tutur Mahfud.

Lanjut Mahfud MD, beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana.
Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, Mahfud MD meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," tutup Mahfud.

Ferdy Sambo Langgar Prosedur

Divisi Humas Polri menyatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri. Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.

"Hari ini (kemarin), Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," kata Dedi.

Dedi menegaskan, penempatan khusus bagi Ferdy Sambo bukan dalam rangka penahanan dan penetapan tersangka. Karena proses tersebut dilakukan oleh Irsus bukan Timsus.

Sumber: fin

TUTUP
TUTUP