BeritakanID.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut Putri Candrawati tak butuh perlindungan.
Putri Candrawati tak butuh perlindungan itu diungkap ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Hal itu didasarkan pada kesimpulan sementara yang diambil LPSK atas hasil asesmen terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri atas kasus tewasnya Brigadir Joshua.
“Jadi, untuk ibu Putri, kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ungkap Hasto kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, perlindungan juga terancam gagal diberikan.
Alasannya, sampai sejauh ini Putri Candrawati masih enggan dimintai keterangan oleh LPSK.
“Bagaimana kita mau berikan perlindungan kalau minta keterangan saja tidak bisa,” bebernya,
Di sisi lain, LPSK juga memiliki batas waktu untuk melakukan investigasi sekaligus asesmen terhadap setiap pemohon perlindungan yang diajukan.
Namun jika memeng sudah melewati batas waktu sebagaimana aturan yang berlaku, maka LPSK terpaksa tidak memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo itu.
Kendati demikian, untuk keputusan finalnya, nantinya akan ditentukan oleh seluruh pimpinan LPSK.
“Tapi kalau itu keputusannya tergantung keputusan para pimpinan LPSK ya ada tujuh orang,” ucapnya,
Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, asesmen psikologis terhadap istri Ferdy Sambo dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan yang bersangkutan.
Edwin menyebut, kondisi istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu sampai saat ini masih belum sepenuhnya stabil.
Disebutkan juga bahwa kondisi Putri masih mengalami trauma berat dan sulit bicara.
“Ibu PC nampak terlihat masih terguncang. Masih ada situasi psikis yang belum stabil,” ungkapnya.
Selain itu, Putri masih kerap bersedih dan menangis sehingga sulit memberikan keterangan.
“Kadang masih menangis, masih sulit untuk berbicara,” sambungnya.
Melihat kondisi tersebut, Edwin menyebut Putri sudah tidak lagi butuh psikolog.
“Ibu PC membutuhkan layanan psikiater, jadi sudah bukan psikolog lagi,” jelasnya.
Edwin menceritakan, tim LPSK datang ke kediaman pribadi Ferdy Sambo terdiri atas dua orang, yakni psikolog dan psikiater rujukan lembaganya.
“Proses asesmen psikologis terhadap Ibu PC mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” ucapnya.
“Ada psikolog dan psikiater jadi ada dua orang. Jadi prosesnya antara psikiater-psikolog dan Ibu PC saja,” jelasnya.
Sampai saat ini, LPSK masih menunggu hasil asesmen yang telah dikerjakan tim psikolog dan psikiater rujukan LPSK.
Sementara Wakil ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, asesmen terhadap Putri Candrawati masih belum dilaksanakan.
“Kami mencoba komunikasi kepada beliau, tapi sekali lagi, kondisinya tidak memungkinkan lakukan karena masih trauma,” bebernya.
Sumber: pojoksatu