BeritakanID.com - Polda Metro Jaya masih ogah melakukan penangguhan penahanan terhadap kasus Masril, warga Pekanbaru yang mengunggah ulang konten hoax di media sosial TikTok terkait kasus Ferdy Sambo yang menyinggung soal dugaan perjudian yang menyeret nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
“Saya belum bisa sampaikan (penangguhan penahanan). Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (26/8/2022).
Zulpan menuturkan, penangguhan penahanan terhadap kasus juga diatur dalam aturan Kapolri terkait restorative justice dengan dasar kemanusiaan.
Meski demikian, kata Zulpan, keputusan penangguhan penahanan tersebut belum final. Hal tersebut masih di dalami dan dipertimbangkan.
“Ada juga peraturan Kapolri terkait restorative justice kepolisian dan juga pertimbangan lain dalama rangka kemanusian sehingga Kapolda melalui penyidik tentunya untuk mempertimbangkan penagguhan penahanan,” ujarnya.
Karena itu, Zulpan pun meminta agar kasus yang menjerat warga Pekanbaru tak lagi dibesar-besarkan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan hal-hal yang positif.
“Saya rasa ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibersar-besarkan dan jadi warning juga kepada masyarakat bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka,” ujarnya.
“Tapi ada batasan-batasan tak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta,” tutur Zulpan lagi.
Seperti diketahui, Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau. Penangkapan Masril diduga terkait konten yang diunggah Masril di akun TikToknya. Saat itu dia membahas kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Masril, Suroto mengaku merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya. Sebab baru dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.
Dia berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkan tindakan kliennya dengan menggunakan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan seperti kasus Wikipedia di mana Kapolda Metro Jaya memaafkan pelaku.
Sumber: pojoksatu