BeritakanID.com - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto melihat dugaan potensi kebocoran APBD Kabupaten Bogor tahun 2021 mencapai Rp38,7 miliar.
Rudy pun akan mendalami temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan di Kabupaten Bogor.
Rudy mengungkapkan, dugaan kebocoran Rp38,7 miliar tersebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
“Kami akan pertanyakan ke SKPD terkait LHP BPK itu. LHP juga akan dibahas oleh fraksi-fraksi, komisi hingga alat kelengkapan dewan,” kata Rudy Susmanto, Senin (8/8).
Menurutnya, potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD 2021 Kabupaten Bogor merupakan yang terbesar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga hal ini dijadikan pelajaran agar hal serupa tidak terjadi lagi.
“Kami juga akan periksa langsung pekerjaan di lapangan. Jadi tidak hanya selesai di ruang rapat. Kami akan tinjau ke lapangan melihat langsung hasil pekerjaan yang sudah jadi temuan,” tegas Rudy.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan pun mengaku akan melakukan evaluasi besar-besaran usai BPK mengeluarkan opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Lapoangan Keuangan Kabupaten Bogor tahun 2021.
“Kami juga menunggu rekomendasi dari teman-teman DPRD untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak hanya SKPD. Evaluasi juga dilakukan kepada penyedia jasa dan pengawas,” tegas Iwan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan ke Pemkab Bogor pada 1 Agustus 2022, terdapat sejumlah ketidaksesuaian, kekurangan volume pekerjaan hingga lemahnya sistem pengendalian intern di Pemkab Bogor.
Beberapa temuan dalam LHP BPK tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Ade Hasrat. Di mana BPK telah memeberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.
Ada pun pokok-pokok yang harus diperhatikan Pemkab Bogor yakni, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern Pemkab Bogor, terhadap kepatuhan dalam pemeriksaan keuangan.
Kemudian terdapat temuan pengelolaan retribusi persampahan atau kebersihan yang tidak memadai dan terdapat penerimaan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp4,209 miliar.
Kemudian terdapat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 11 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp5,776 miliar, lalu denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp10,544 miliar.
Selanjutnya, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 17 paket pekerjaan jalan, irigasi sebesar Rp16,628 miliar serta denda belum dikenakan mencapai Rp3,703 miliar.
Sumber: pojoksatu